KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) yakni SA dan JT dinyatakan sebagai tahanan kota. Keduanya sebelumnya sudah ditahan di sel Mapolres Bolmong terkait dengan kasus materai palsu.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan mengatakan, kedua tersangka sudah meminta penangguhan penahanan dan itu dikabulkan.
“ Setiap warga negara akan diberikan hak. Termasuk meminta penangguhan penahan. Dan itu kita sudah berikan,”kata Hisar.
Akan tetapi Hisar menjelaskan keduanya berstatus tahanan kota. Kedua anggota DPRD itu tidak diijinkan untuk keluar daerah untuk mengikuti kegiatan kedinasan. Jika memang ada rencana keluar daerah harus ada pengawalan ketat dari aparat.
“ Ya harus kita kawal. Namanya juga tahanan,”tuturnya.
Dua tersangka itu sebelumnya sudah ditahan beberapa hari di sel di Mapolres Bolmong. Namun keduanya telah mengajukan permohonan untuk penangguhan serta jaminan.
Peliput Hasdy Fattah
CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.