TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Undang-undang (UU) kembali memberikan peluang kepada masyarakat untuk menuntut pemerintah. Menyusul sudah diberlakukannya UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah yang tidak memberikan akses bagi masyarakat bisa dijerat pidana.
“Bisa dituntut. Karena itu, saya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengimplementasikan aturan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Paling tidak diawali dengan sosialisasi UU KIP,” kata Danni Mokoginta, anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Menurutnya, membuka akses kepada masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah bukan hal yang harus ditakuti. Justru itu harus didorong pemerintah demi pengelolaan keuangan yang lebih baik.
“Karena transparan, otomatis ada pengawasan dari masyarakat. Ini tidak lain bentuk dari partisipasi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan,” ujar Danni.
Ia menilai, penyebab terjadinya kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat selama ini, akibat akses informasi kepada masyarakat yang sering tersendat.
“Sebenarnya, tanpa UU pun itu merupakan kewajiban dari pemerintah. UU ini hanya menegaskan jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, maka ada hukumannya. Ini pula yang menyebabkan masyarakat selalu berprasangka buruk terhadap pemerintah, apalagi banyak bukti di beberapa daerah, ketidakbecusan pembangunan akibat penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Dani, sembari menyebutkan, bukan hanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk pula DPRD harus terbuka kepada masyarakat. Bahkan Danni mengusulkan untuk adanya pembentukan KIP di Kotamobagu
Ditemui ditempat terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Hi Mustafa Limbalo, menyatakan pemerintah akan selalu berpegang teguh pada regulasi yang ada.
“Kami masih harus melihat lagi, apakah ini perlu ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau hanya Peraturan Wali Kota (Perwako). Tentunya, dengan hadirnya UU tersebut, pemerintah harus patuh. Hanya mekanisme membuka akses ini yang perlu dibahas. Karena, ada beberapa informasi negara yang tidak bisa dipublikasikan,” kata Limbalo.
Meski kata Limbalo, pihaknya masih akan mengkaji lagi terkait adanya rencana pembentukan tersebut, dengan tentunya membicarakan bersama dengan pihak-pihak terkait, untuk membentuk KIP di Kotamobagu. (man)