• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

KPUD Boltim Surati Dua Pimpinan Parpol Soal PAW Dua Anggota DPRD

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2015
in Boltim
0
Pemkab Boltim Tambah Dana 3,5 M Untuk Pilkada

Kantor KPUD Boltim

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hendra Damopolii, Ketua KPU Boltim
Hendra Damopolii, Ketua KPU Boltim

TOTABUAN.CO BOLTIM—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong Timur (Boltim) terus melakukan tahapan terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Boltim yakni Sofyan Alhabsy dari PKB dan Jems Tine dari PDIP. Surat yang dilayangkan itu menindak lanjuti surat dari badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dua anggota DPRD yang dinilai tidak layak duduk di kursi DPRD.

Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan rapat internal KPUD. Usai rapat, sudah melayangkan surat ke DPRD terkait rencana PAW berdasarkan surat dari Bawaslu.

“Surat sudah kita layangkan ke dua partai politik. Yakni PKB dan PDIP. Meminta usulan nama. Karena pemilik kursi itu adalah partai bukan KPUD,” kata Hendra ketika dikonfirmasi Selasa (24/2/2015).

Dia menambahkan, saat ini KPUD tinggal menungguh balasan surat dari dua pimpinan Parpol. Setelah sudah dibalas, tentu KPUD akan menyiapkan nama pengganti.

“Tentu yang siap akan mengganti, adalah pemilik suara terbanyak kedua. Itu sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Hendra.

Namun meski begitu, pihak KPUD akan menungguh perkembangan. Sebab, hak itu ada ditangan partai,pungkas Hendra.

Dua anggota DPRD Boltim yakni Sofyan Alhabsy dan Jems Tine dikabarkan di PAW berdasarkan surat yang dilayangkan Bawaslu. Di mana, dua anggota DPRD itu, terkait kasus meterai palsu. Keduanya melanggar pasal 13 huruf (B-) UU RI No 13 tahun 1985 jo pasal 257 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP. Keduanya terbukti bersalah secara bersama-sama mengedarkan materai palsu. Sementara putusan itu dikuatkan  dengan adanya putusan Inchra (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan pengadilan negeri (PN) Kotamobagu pada 17 April 2014 lalu. (wan)

Tags: texs
Previous Post

Danrem 131 Santiago Tinjau Lokasi Pembangunan Korem di Lolak

Next Post

Warga Kotamobagu Timur Usulkan Peningkatan Infrastruktur

Next Post
Warga Kotamobagu Timur Usulkan Peningkatan Infrastruktur

Warga Kotamobagu Timur Usulkan Peningkatan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.