TOTABUAN.CO BOLTIM—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong Timur (Boltim) terus melakukan tahapan terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Boltim yakni Sofyan Alhabsy dari PKB dan Jems Tine dari PDIP. Surat yang dilayangkan itu menindak lanjuti surat dari badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dua anggota DPRD yang dinilai tidak layak duduk di kursi DPRD.
Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan rapat internal KPUD. Usai rapat, sudah melayangkan surat ke DPRD terkait rencana PAW berdasarkan surat dari Bawaslu.
“Surat sudah kita layangkan ke dua partai politik. Yakni PKB dan PDIP. Meminta usulan nama. Karena pemilik kursi itu adalah partai bukan KPUD,” kata Hendra ketika dikonfirmasi Selasa (24/2/2015).
Dia menambahkan, saat ini KPUD tinggal menungguh balasan surat dari dua pimpinan Parpol. Setelah sudah dibalas, tentu KPUD akan menyiapkan nama pengganti.
“Tentu yang siap akan mengganti, adalah pemilik suara terbanyak kedua. Itu sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Hendra.
Namun meski begitu, pihak KPUD akan menungguh perkembangan. Sebab, hak itu ada ditangan partai,pungkas Hendra.
Dua anggota DPRD Boltim yakni Sofyan Alhabsy dan Jems Tine dikabarkan di PAW berdasarkan surat yang dilayangkan Bawaslu. Di mana, dua anggota DPRD itu, terkait kasus meterai palsu. Keduanya melanggar pasal 13 huruf (B-) UU RI No 13 tahun 1985 jo pasal 257 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP. Keduanya terbukti bersalah secara bersama-sama mengedarkan materai palsu. Sementara putusan itu dikuatkan dengan adanya putusan Inchra (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan pengadilan negeri (PN) Kotamobagu pada 17 April 2014 lalu. (wan)