TOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur, angkat bicara soal dua mobil dinas memiliki pelat nomor polisi yang sama, yaitu S 22 SP. Kepala Bagian Humas Pemkot Mojokerto Heryana Dodik menegaskan itu sebagai salah paham.
“Untuk kendaraan Toyota Innova masih dalam proses perubahan nomor polisi dari empat angka ke dua angka yaitu S 22 SP. Sebaliknya untuk Toyota Avanza yang pelat nomor S 22 SP masih dalam proses pengalihan ke empat angka,” jelas Heryana saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Senin (23/2/2015).
Biasanya, kata Heryana, mobil itu digunakan Asisten I Pemkot Mojokerto. “Untuk penomeran pelat nya masih proses mas, dan STNK-nya sudah jadi kok,” tambahnya.
Menurut Kanit Regident Polres Mojokerto Kota, Iptu Bagus Kurniawan, penggunaan satu nomor polisi untuk dua kendaraan menyalahi aturan lalu lintas. Terkait dengan dua kendaraan itu, Bagus mengatakan akan melakukan penindakan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Jelas melanggar Undang – Undang Nomor 22 Pasal 20 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Nomor polisi itu kita keluarkan untuk Avanza warna hitam, bukan Innova dan nanti supaya pihak pemkot sendiri yang melakukan penertiban,” pungkasnya.
sumber: metrotvnews.com