TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sejumlah Pedagang yang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kompleks pasar serasi, berharap agar Pemerintah Kota Kotamobagu dapat memberikan kepastian terkait perpanjangan sertifikat tersebut.
Hal ini sebagai mana press realease, yang diterima redaksi Totabuan.co yang dilayangkan Rovinus Tallulembang,SE,Msi.
Dimana sebagai salah satu pemegang SHGB, pihaknya telah mengajukan rekomendasi perpanjangan/pembaharuan SHGB nomor 36 surat ukur/gambar situasi no 847/1994 atas nama dirinya yang telah berakhir pada 4 Desember 2013 lalu.
‘’Hal ini sangat penting untuk kami ajukan. Mengingat sejak tanggal tersebut bangunan yang kami tempati tidak lagi memiliki kepastian hukum yang jelas,’’ tulis Rovinus dalam press realeasenya.
Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu selaku pemegang hak pengelolaan lahan/HPL. Namun jika pemerintah tidak lagi merekomendasikan untuk perpanjangan sertifikat yang ada, maka berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Baan Pertanahan Nasional no 9/1999 dalam paragraf 3 pasal 41-48 yang mengatur tata cara perpanjangan, jangka waktu dan pembaharuan HGB. Akan menyerahkan kembali tanah dan bangunan diatasnya kepada pemerintah dan meminta penggantian berupa uang penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diantur dalam permen tersebut.
‘’Begitu juga jika apabila bangunan yang kami serahkan tidak dibongkar, kami juga meminta ganti rugi berupa uang untuk bangunan tersebut sebagai mana aturan yang berlaku,’’ terang Rovinus. (man)
Terima kasih untuk publish dan postingannya. SHGB yang dimaksud bertempat di pasar 23 maret bukan pasar serasi.