TOTABUAN.CO BOLSEL—Hi Herson Mayulu (H2M) jauh hari sebelumnya sudah menyatakan maju kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2015 ini. Terlebih, DPR bersama Mendagri telah menyetujui UU Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2015 yang untuk wilayah dengan masa jabatan kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir 2015 dan sampai disemester pertama 2016.
Ketua DPC PDIP Bolsel itu menyatakan, tak ada masalah. Sebab, selain didukung oleh kekuatan partai, muncul dukungan dari masyarakat agar dirinya mencalonkan diri maju lagi di Pilkada.
“Kan, kalau untuk wakil, sudah sejak lama saya rencanakan ambil dari wilayah Posigadan. Saya tak mau lupakan sejarah,” kata mantan pasangan almarhum Samir Badu yang menang di Pilkada 2010 lalu ini.
Dia sendiri mengatakan, sudah siapkan figur untuk mendampinginya dalam Pilkada Desember mendatang. Namun, siapa figur tersebut, dia sendiri enggan untuk membeberkannya. “Yang pasti sudah ada. Figurnya tetap dari Posigadan,” tambahnya.
Revisi UU Pilkada 2014 menghasilkan kesepakatan final. DPR RI melalui Komisi II telah menyetujui pelaksanaan pilkada serentak mulai dilakukan pada 2015. Namun, bakal diselenggarakan dengan bergelombang..
Rampungnya proses revisi beleid terkait pilkada, membutuhkan paripurna agar disahkan menjadi UU. Ada 13 poin penting yang berhasil diubah dan disepakati.
Adapun poin paling penting dari perevisian UU Pilkada 2014 ialah soal waktu pelaksanaan. Kesepahaman Komisi II dan Mendagri setuju menetapkan jadwal pilkada dengan serentak pada 2015 seperti jadwal semula.
Hanya saja, pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015. Itu untuk wilayah dengan masa jabatan kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir 2015 dan sampai di semester pertama 2016.
Tahap dua, pilkada serentak pada Februari 2018, yang dilaksanakan untuk wilayah dengan akhir masa jabatan kepala daerah disemester ke dua 2016 dan 2017. Sedangkan tahap ke tiga, pilkada serentak terjadi pada Juni 2018 yang dilaksanakan di semua wilayah kepala daerah dengan akhir masa jabatan 2018 dan 2019.
Pengaturan tahapan pilkada serentak itu, dimaksudkan agar diperoleh waktu pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh p-ada 2027. (Has)