Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Pemilihan Sangadi (Pilsang) 15 desa di Kotamobagu dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades). Dan telah diparipurnakan Ranperda tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala desa Kamis (12/2/2015) oleh DPRD Kotamobagu.
Kapala Tata pemerintahan Pemkot Kotamobagu
Bambang Irawan mengatakan, dalam waktu dekat ini, pelaksanaan pemilihan kades akan dilaksanakan.
“Sementara ini kami akan menyusun agenda-agenda untuk pelaksanaan pemilihan, dengan membentuk Panitia pelaksana (Pansel),” kata Bambang.
“Tapi kami masih menunggi 2 kecamatan, yakni Kotamobagu Utara dan Timur, untuk melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tinggal 2 kecamatan yang belum melakukan, setelah 2 kecamatan itu melaksanakan BPD, baru akan dibentuk Pansel untuk melakukan persiapan Pilsangn” ungkapnya. (Pink)