TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kamis (12/2/2015) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, melakukan razia disalah satu lokasi usaha penggilingan ampas batu rep (batuan emas) di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, yang diduga tak berijin. Dari lokasi tersebut, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja mendapati sejumlah tromol yang sedang beroperasi. Menurut keterangan Rinto Mokoginta, salah satu staf operasional Sat Pol PP mengatakan pemilik usaha ini adalah IG alias Im.
‘’Ini berdasarkan adanya laporan warga bahwa ada kegiatan tromol yang sudah cukup meresahkan. Karena diduga limbah yang dihasilkan dibuang ke sungai yang menjadi kebutuhan warga sekitar,’’ ujar Rinto.
Tidak hanya itu, menurut warga sekitar suara yang ditimbulkan dari mesin yang digunakan sangat bising sehingga menggangu warga sekitar. Atas dasar inilah, kata Rinto bersama dengan personil Sat Pol PP langsung menutup usaha tersebut dengan cara menyegel lokasi yang dimaksud. (man)