Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) kini semakin diperkuat. Inspektorat adalah APIP yang ada di daerah, juga mempunyai peran yang sama didalam pengawasan LHKASN bagi pejabat-pejabat yang ada di daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran MenPAN-RB No 1 Tahun 2015, agar APIP memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan oleh wajib lapor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu Wiwik Kurnia Dasri, mengatakan bahwa pada perinsipnya pihaknya siap melaksanakan apa yang telah diperintahkan dalam surat edaran tersebut.
‘’Kami didaerah tinggal menjalankan selama regulasi serta petunjuk teknis dari pusat jelas dan ada paying hukumnya,’’ terang Wiwik.
Sekadar diketahui tugas dan fungsi APIP adalah melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah. Dimana jika dalam verifikasi ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran, APIP wajib melakukan klarifikasi kepada wajib lapor. Dan hasil yang ada, lanjutnya, harus disampaikan setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi. Termasuk harus ditujukan kepada MenPAN-RB.
Dan jika ada aparatur yang tidak melaporkan LHKASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian juga pejabat di lingkungan inspektorat yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur akan disanksi. (man)