Pemkab Bolmong Siap Hadapi Gugatan Keluarga DC Manoppo

Kantor Bupati Bolmong

Warta Pemkab

Warga Tuyat di Pengadilan Negeri Kotamobagu
Warga Tuyat di Pengadilan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO BOLMONG – Gugatan sengketa lahan antara Keluarga DC Manoppo, melawan masyarakat Desa Tuyat, Kecamatan Lolak. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna SH, akan memasuki babak sidang perdana.

Bacaan Lainnya

‘’Sedang perdana gugatan ini pada hari kamis pekan ini. Dengan proses lanjut sidang setelah pada saat tahap mediasi antara penggugat dan tergugat termasuk Pemkab Bolmong gagal mendapatkan tahap kesepakatan,’’ terang Pasambuna.

Saat ini, pihaknya sudah siap dengan jawaban esepsi atas gugatan keluarga DC Manoppo. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap 76 kepala keluarga (KK) akan diperjuangkan oleh pemerintah. Sekadar diketahui gugatan perdata nomor: 78/PDT.G/IX/PN.KTG/2014, telah didaftarkan pihak penggugat pada beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kotambagu. (mur/man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses