TOTABUAN.CO — Meski menuai pro dan kontra, pemerintah tetap berencana menghapuskan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) non komersial dan nilai jual objek pajak (NJOP). Pemerintah saat ini tengah mengonsep aturan dua instrumen tersebut. Rencananya, mulai tahun 2016 penghapusan itu akan dilakukan.
“Paling cepat ya 2016, karena ini juga kan akan berkaitan dengan APBN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan saat ditemui di kampus ITB, Sabtu (7/2).
Dia menyebut PBB dan NJOP saat ini kerap menjadi masalah masyarakat. “Artinya, akan ada reformasi, bahwa negara hadir soal pengembalian harga tanah,” terangnya.
Apalagi keberadaan mafia tanah yang sudah tidak memiliki keberpihakan bagi mereka yang menginginkan tanah.
“Kalau sekarangkan harganya Rp 40 juta, tapi harganya bisa empat kali lipat. Artinya menggambarkan hak orang untuk memiliki tanah daerah tersebut sudah hilang,” ungkapnya.
Namun dia menerangkan penghapusan PBB itu bukan serta merta disamaratakan kepada semua pemilik lahan. Penghapusan ini akan dilakukan khusus untuk rumah hunian yang tidak berkategori mewah.
Untuk memperjelas kategori yang tetap terkena pajak, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan membuat klasifikasi rumah mewah.
“Kita akan membuat klasifikasi rumah mewah, kalau punya rumah dua apalagi dikos-koskan apakah kena pajak? Ya kena. Warung untuk sumber nafkahnya tidak. Karena negeri harus melindungi hak-hak hidup dasar,” jelasnya.
sumber : merdeka.com