TOTABUAN.CO – Saat masih menjadi wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sudah lebih dulu akrab dengan panggilan Jokowi. Sapaan itu sudah melekat hingga dia menjadi presiden setelah memenangkan pilpres 2014 lalu.
Saat Joko Widodo menjadi presiden, banyak pejabat daerah yang sungkan memanggilnya dengan nama sapaan Jokowi. Dalam berbagai acara resmi, penyebutan nama resmi selalu disampaikan dengan ‘Yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Insinyur Joko Widodo’. Namun ada juga beberapa pejabat daerah yang sudah lebih dulu kenal Jokowi terutama dari kalangan PDIP menyapa dengan ‘Bapak Jokowi’ saja.
Rupanya perbedaan panggilan ini membuat Kemendagri sampai perlu membuat surat edaran resmi. Surat dengan Nomor 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015 ditujukan kepada kepada sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Isinya mengatur penyebutan nama presiden dalam acara kenegaraan atau acara saat Jokowi mengunjungi daerah-daerah. Dalam surat itu, Kemendagri menyatakan, penyebutan nama presiden cukup dengan ‘Bapak Jokowi’, tidak perlu nama lengkap Joko Widodo.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat juga ditembuskan kepada Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan para Bupati sewilayah Pulau Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, Penyebutannya sebagai berikut: “YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK JOKOWI”
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan perintah Sekretariat Kabinet agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.
“Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu ‘Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo’, jadi disingkat saja menjadi ‘Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi’. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/2) kemarin.
Meski begitu, surat ini menuai kritik dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Seharusnya tidak perlu mempersoalkan soal pemanggilan nama presiden. Karena menurutnya, di era Presiden terdahulu hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan.
“Kami pengen tidak usah mempersoalkan hal-hal yang enggak melanggar secara Undang-Undang. Tapi mungkin Pak Tjahjo dulu tidak ingat kalau kita pernah panggil Presiden dengan bung, yaitu Bung Karno, atau mungkin Pak Mendagri melihat bupati wali kota cara manggil berbeda-beda, makanya memberi instruksi tersebut,” kata Fahri usai menghadiri acara peresmian parkir motor di belakang Gedung DPR, Jumat (6/2).
sumber: merdeka.com