TOTABUAN.CO – Gedung DPRD Kabupaten Malang diguncang isu tak sedap. Salah seorang anggota dewan dari Komisi B, berinisial LP, diduga menjalin asmara dengan perempuan yang sudah bersuami.
Kasusnya bergulir ke polisi, setelah Sukma Raharja, suami Itje, melaporkan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat SIK mengatakan, status kasus tersebut telah dinaikan statusnya ke penyidikan. “Naiknya status terkait kasus ini, ada indikasi unsur pidana. Sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman, terkait kasus ini,” ujarnya kepada Malang Post (Grup JPNN) kemarin.
Sukma membuat laporan atas rekomendasi Badan Kehormatan (BK DPRD Kabuaten Malang.
“Korban telah kami mintai keterangan. Dia menyatakan istrinya tersebut, selingkuh dengan terlapor. Korban juga membawa saksi-saksi dan telah kami lakukan pemeriksaan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses kasus ini akan terus diusut oleh penyidik. “Untuk sementara, belum kami tetapkan tersangka terkait kasus ini. Karena penyidik sedang melakukan pendalaman terkait hal itu,” kata perwira pertama (Pama) dengan tiga balok di pundaknya ini.
Setelah terdapat dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan, maka pihaknya akan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Pelakunya akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
“Kami juga akan memintai keterangan saksi lainnya terkait kasus ini. Bisa jadi, kami lakukan pemanggilan dan diperiksa,” tuturnya.
sumber: jpnn.com