Warta Pemkab
TOTABUAN.CO BOLMONG – Bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Bolmong, agar melakukan pembayaran gaji sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45/20014 yang mengatur upah minimum provinsi (UMP). Ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Derek Panambunan, yang meminta agar pembayaran gaji pada Januari 2015, semua perusahaan wajib mentaati dan mengikuti Pergub terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Jadi, bagi karyawan yang merasa pembayaran tidak sesuai UMP, agar segera melaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegas Derek, saat dihubungi pada Kamis (5/2) hari ini.
Lanjutnya, jika sebelumnya hanya Rp 1.9 juta kini perusahaan wajib membayar gaji kepada karyawan sesuai UMP Rp 2.1 juta.
“Tidak ada alasan, bagi tidak mengikuti pastinya ada sanksi bagi perusahaan tertentu,” kata Derek.
Selain telah melakukan sosialisasi pada beberapa waktu lalu, pihaknya juga akan tetap turun ke tiap perusahaan.
“Untuk surat terkait UMP Pergub No.45/2014 sudah dikirim ke tiap perusahaan, dan pembayaran mulai berlaku Januari 2015 ini,” kata Panambunan. (mur/man)