• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Siapkan Perda Denda 1 Juta Untuk Buang Sampah

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2015
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Siapkan Perda Denda 1 Juta Untuk Buang Sampah
1
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Info Pemkot

Kotamobagu Bebas Sampah
Kotamobagu Bebas Sampah

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah  Kotamobagu terus melakukan upaya, guna untuk menjaga kebersihan. Apa terlebih melalui program dan kegiatan menuju kota jasa di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) serta menuju kota bebas sampah. Dinas tata kota Kotamobagu (Distakot) KK, saat ini telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Dari Ranperda itu, telah diusulkan terkait sanksi membuang sampah. Kepala dinas tata kota Alex Saranaung mengatakan, Rapperda soal sangsi membuang sampah memuat soal denda Rp1 juta bagi warga buang sampah sembarangan.

“Raperdanya sudah diusulkan bersama -sama dalam prolegda yang tengah di bahas DPRD.  Kota Bandung, yang menerapkan perda sanksi membuang sampah, perlu diterapkan di Kota Kotamobagu, untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota,” kata Alex Kamis (5/2/2015).

Alex menambahkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, yakni dengan dua klasifikasi yakni dengan membayar biaya denda dan menjalani kurungan badan selama 2 sampai 3 bulan, untuk denda akan diterapkan sampai Rp1 juta.

Sementara itu upaya Distakot sendiri, selain menjaga kebersihan dan keindahan untuk pengelolaan pendapatan asli daerah, Distakot menerapkan biaya pungutan sampah, dengan klasifikasi objek, mulai dari toko, hotel, perbankan, tokoh kecil,dan usaha lainya sampai pada rumah permanen.

“Untuk biaya perbulan yang sudah ditetapkan sesuai Perda retribusi pungutan sampah, yang paling besar untuk setiap bulannya toko super market dengan biaya Rp350 ribu setiap bulan. Untuk perbankan, tokoh kecil dan usaha lainya, sebesar Rp50 ribu, sementara yang paling terendah untuk rumah permanen sebulanya kena Rp6.000 ribu, yang dipungut langsung oleh petugas pemungutan retribusi,” pungkasnya.(Has)

Tags: texs
Previous Post

BPMD Kota Kotamobagu Bakal Lakukan Pendampingan

Next Post

Discapilduk Tuntaskan Pencetakan e-KTP

Next Post
JK: Presiden Saja Bisa Diperiksa, Apalagi Ketua KPK

Discapilduk Tuntaskan Pencetakan e-KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

STA Ajak Pendukungnya Dukung Program Kerja The Winner
Kotamobagu

STA Ajak Pendukungnya Dukung Program Kerja The Winner

by Redaksi
24 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Mantan calon wakil walikota Kotamobagu Sri Tanti Angkara (STA) tampak begitu tegar pasca Pilkada walikota dan wakil...

Read moreDetails
Kantongi MODi, KUD Perintis Siap Beroperasi

Kantongi MODi, KUD Perintis Siap Beroperasi

24 Mei 2025
KUD Perintis Menggelar Rapat Anggota Tahunan

KUD Perintis Menggelar Rapat Anggota Tahunan

24 Mei 2025
Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 

Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 

23 Mei 2025
Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

23 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.