TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di masing-masing instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bervariasi.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) no 6 2015 mengenai TKD, menimbulkan pertanyaan oleh sejumlah PNS dilingkup sekertariat daerah (Setda) dikarenakan ada perbedaan yang cukup signifikan. Di mana, dua instansi yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat, paling tertinggi menerima TKD.
Kepala DPPKAD Boltim, Oskar Manoppo mengakui dengan adanya perbedaan pemberian tunjangan tersebut. Menurutnya, DPPKAD dengan Inspektorat lebih besar beban kerja sedangkan tunjangan untuk satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain diberikan berdasarkan prestasi bukan beban kerja.
“Dilihat dari beban kerja ada perbedaan dengan SKPD lain, mereka pulang Jam 4 sore. Kami pulang jam 7 malam. Apalagi ada perampungan keuangan sampai pukul 9 malam,” kata Oscar Kamis (5/2/2015).
TKD merupakan kebijakan bupati bukan seperti gaji yang merupakan hak PNS. Jadi lanjut Oscar, jika dihilangkan tidak menyalahi aturan karena dilihat dari kemampuan keuangan daerah.
“Ini selalu jadi koreksi di provinsi. TKD harusnya dibayar dengan PAD tapi PAD hanya Rp 13,1 miliar sedangkan biaya TKD Rp 27 miliar. Tunjangan diberikan sebagai bentuk motivasi,” tambah Oscar.
Oscar juga mengakui banyak PNS yang mempertanyakan soal perbedaan jumlah TKD. Namun dirinya sudah memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan itu.(Wan)