TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Timur (Boltim), lakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka belajar dan meninjau Peraturan Walikota (Perwako) untuk menyamakan peraturan bupati dan belanja perjalanan dinas Rabu (3/2/2015). Rombongan anggota DPRD Boltim, yang dipimpin ketua DPRD Boltim Sam Sachrul Mamonto langsung disambut oleh Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir dan sejumlah anggota DPRD KK lainnya.
Ahmad Sabir Ketua DPRD KK mengatahkan, dalam kunjungan anggota DPRD Boltim untuk mempelajari aturan Perwako tentang standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap dilingkungan pemerintah kota-kotamobagu pada tahun anggaran 2015.
Sachrul Mamonto sebagai Ketua DPRD Boltim menyampaikan, dalam kunjungan mereka untuk penyesuaian peraturan daerah, dan penyamaan persepsi dan untuk penyesuaian peraturan yang ada, tentang Peraturan Presiden (PP) 37 tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014, dan Perwako. “Kunjungan kerja (kunker) ini kami juga akan menuju DPRD kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) pungkas Sahrul.(pink)