TOTABUAN.CO — Situs online makin menjamur di Indonesia. Maka dari itu, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan melirik bahwa usaha tersebut untuk dikenakan pajak.
CEO bukalapak.com Achmad Zaky mengaku tak masalah dengan kebijakan tersebut. Pihaknya sesumbar akan tunduk dengan kebijakan penarikan pajak pada situs jual beli via online.
“Kami akan patuh saja bila regulasi itu diterapkan,” kata Zaky di Jakarta, Rabu (4/3).
Penerapan besaran pajak terhadap pengusaha bisnis jual beli online memang belum diputuskan. Sebagai pemilik situs, Zaky mendesak pemerintah agar tidak terlalu membebani para pengusaha sepertinya.
“Kalau regulasinya nanti dikenakan 1 persen per revenue, ya tidak masalah. Tapi itu besar juga ya,” terangnya.
Kementerian Keuangan belakangan ini menegaskan bakal meluaskan target pajaknya. Selain bisnis jual beli online, kementerian yang dipimpin Menteri Bambang Brodjonegoro itu, juga akan menerapkan kepada usaha indekos, batu mulia (batu akik), gagdet, dunia fashion dan properti.
sumber : merdeka.com