Pajak Sasar Bisnis Indekos dan E-Commerce

TOTABUAN.CO — Tahun 2015 digadang-gadang akan menjadi tahun momentum kebangkitan pajak nasional. Pasalnya selama ini, pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara.

Peran pajak kian mendesak mengingat Kabinet Kerja memiliki cita-cita untuk menembus level pertumbuhan ekonomi tujuh persen. Tentulah pembiayaan aktivitas perekonomian yang diperlukan untuk itu akan bertumpu dari sektor pajak.

Bacaan Lainnya

Menurut Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto, tahun ini pemerintah menargetkan dapat menghimpun perpajakan Rp1.484 triliun atau sekitar 70 persen komponen penerimaan APBN P 2015.

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penerimaan pajak dari bisnis indekos. Sebelumnya diberlakukan pajak bumi bangunan (PBB). “Ini memang ada potensi,” kata Andin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Andin menjelaskan, pungutan yang dikenakan untuk indekos berupa pajak sewa. Karena indekos masuk dalam kategori bisnis yang diberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi indekos saat ini berkembang di Tanah Air.

Selain pajak sewa di bisnis indekos, katanya, pemerintah juga sedang menyelesaikan aturan penarikan pajak dari bisnis online (e-commerce).

Pada bisnis online ada transaksi maupun potensi perputaran di bisnis via internet tersebut. “Untuk e-commerce, teknisnya masih kita dalami.” tuturnya. Menurut Andin, untuk e-commerce akan dikenakan PPN.

sumber : metrotvnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses