TOTABUAN.CO BOLTIM – Rapat Koordinasi (Rakor) penilaian Kerangka Acuan (KA) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Boltim Primanusa Resources (BPR) yang rencananya akan melakukan proses eksploitasi di Kecamatan Tutuyan tahun 2014 lalu mengalami banyak kekurangan data.
Hal itu diketahui saat raapat yang dilaksanakaan di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Babupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Senin (2/22015).
Kepala seksi Pengawasan Lingkungan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sri Olivia Mamonto mengungkapkan, bahwa KA Amdal sebelumnya itu telah dibatalkan.
” KA Amdal yang sebelumnya dibahas karena banyak mengalami kekurangan, pihak Perusahaan sendiri yang memintanya untuk dibatalkan, dan saat ini mereka meminta penilaian Andal yang baru ” ungkap Sri, Senin (2/02/2015).
Saat ini, tambah Sri proses Amdalnya masih berjalan, KA-nya sudah selesai dan sudah memasuki ke tahap Analisi Dampak Lingkungan (Andal) Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“Saat ini perusahaan sudah meminta penilaian Andal RPPLH dan sementara dibahas oleh Tim Teknis yakni BLH sendiri, setelah selesai akan diserahkan ke Tim Komisi untuk dibahas secara terbuka dengan melibatkan semua elemen untuk disetujui apakah layak dikeluarkan Rekomendasi Ijin Kelayakan Lingkungan ” pungkasnya menjelaskan.(Wan)