Beberapa waktu lalu, saya menulis tentang Kota Kotamobagu menuju kota jasa, tulisan tersebut masih sedehana, mengingat data yang gunakan masih sangat kurang, tapi sebagai warga Kota Kotamobagu saya tentu patut untuk memberikan sumbangan pemikiran walaupun itu hanya sederhana. Dalam kesempatan ini saya mencoba mengangkat tema perencanaan sebagai “panglima” pembangunan. Tema ini coba diangkat dengan pertimbangan bahwa geliat pembangunan di Kota Kotamobagu saat ini sangat tinggi, sehingga diharapkan dengan perencanaan yang benar akan menghasilkan pembangunan yang sesuai keinginan semua
Tulisan ini saya awali nostalgia dekade 90-an, tepatnya tahun 1994, ketika saya memulai menimbah ilmu jurusan planologi di Makassar, dimana beragam respon yang memprotes keputusan saya ketika mengambil jurusan planologi, karena waktu itu jurusan planologi dianggap sebagai jurusan yang kurang memiliki masa depan, perguruan tinggipun yang membina jurusan planologi pada waktu itu hanya sekitar 17 Perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia, almamater kami satu-satunya di Indonesia timur. Ketika proses perkuliahan mulai berjalan, apa yang menjadi kekwatiran orang-orang dekat saya seakan mulai terbukti, karena mata kuliah yang diajarkan seolah-olah sesuatu yang kurang jelas dan tegas, apakah lebih kepada ilmu social, ilmu ekonomi atau ilmu eksakta.
Seiring berjalannya waktu, saya mulai menikmati proses perkuliahan hingga dapat menamatkan perkuliahan tepat pada waktunya sesuai perjanjian dengan orang tua untuk cepat menyelesaikan kuliah. Setelah menyandang gelar sarjana planologi, tentu saya harus masuk ke dunia nyata ditengah-tengah masyarakat, dunia yang penuh persaingan. Di tahun-tahun awal menyandang gelar sebagai sarjana, saya sudah mulai diperhadapkan dengan realitas hidup, karena setiap lowongan penerimaan pekerjaan baik yang swasta maupun negeri, jurusan planologi tidak pernah tercantum dalam daftar yang akan diterima, sehingga mau atau tidak mau saya harus mencoba peruntungan dengan berwiraswasta.
Tahun 2005, dibuka penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang di selengarakan oleh pemerintah pusat, dan atas dorongan keluarga saya mencoba peruntungan dan Alhamdulillah dapat diterima walaupun bersaing dengan para senior se almamater, dan jadilah saya sebagai abdi Negara, walaupun keputusan untuk menjadi abdi Negara merupakan keputusan yang sangat berat. Ditahun awal sebagai abdi Negara, tupoksi yang saya laksanakan masih belum sesuai dengan bidang keilmuan, karena sebagai staf tentunya harus melaksanakan apa yang ditugaskan oleh pimpinan. Selanjutnya saya mencoba peruntungan lagi dengan menambah ilmu di jurusan yang sama di Universitas Hasanuddin Makassar dan Alhamdulillah meraih gelar magister jurusan perencanaan kota yang ditempuh selama dua tahun.
Disiplin ilmu yang dahulunya dianggap kurang diminati, dan kurang jelas orientasi bidang keahliannya, mulai dilirik banyak orang, hal ini terjadi semenjak di tetapkannya undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dimana mulai dirasakan kesembrautan kota dan wilayah yang terjadi hampir diseluruh wilayah Republik Indonesia, dan juga karena tingginya angka kejadian bencana alam di kota-kota di nusantara ini yang oleh para ahli, kesembrautan kota dan bencana alam yang terjadi banyak diakibatkan oleh perencanaan wilayah dan kota yang kurang tepat serta pengendalian ruang yang tidak konsisten sesuai dengan perencanaannya.
Saat ini, setelah presiden Joko Widodo dilantik dan mengumumkan susunan kabinetnya, terdaftar salah satu kementrian yang akan fokus untuk menangani bidang penataan ruang dan pengaturan lahan, yaitu kementrian Agraria dan Penataan Ruang. Yang menarik juga adalah salah satu statement Presiden Jokowi yang mengatakan penataan ruang sebagai panglima pembangunan. Saya berfikir bahwa, sekaranglah saatnya momentum kebangkitan penataan ruang kota dan wilayah yang sesungguhnya, dan sudah saatnya penataan ruang menjadi panglima pembangunan wilayah dan kota. Sebagai warga masyarakat Kota Kotamobagu tentu bertanya, bagaimana dengan Kota kotamobagu, apakah penataan ruang sudah di anggap sebagai panglima pembangunan?
Pertanyaan tersebut tentu belum bisa dijawab saat ini, karena pemerintah dalam proses mempersiapkan instrument perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang, tapi yang pasti bahwa, animo masyarakat Kota Kotamobagu, terutama aparatur daerah sangat tinggi untuk mewujudkan penataan kota yang ideal, hal ini tercermin dengan banyaknya masyarakat dan aparatur daerah yang mulai concent terhadap penataan ruang, walaupun tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai perencana kota dan wilayah. Tentu, sebagai praktisi penataan ruang, saya bersyukur karena bidang keilmuan ini, yang sebelumnya kurang dilirik tetapi saat ini sudah banyak diminati oleh masyarakat dan aparatur daerah.
Uraian cerita tersebut diatas, tidak bermaksud mengurai profil saya, juga tanpa tendensi apapun, uraian tersebut lebih menekankan pada sejarah perencanaan wilayah kota yang awalnya kurang di perhatikan hingga akhirnya saat ini menjadi panglima pembangunan. Kesempatan ini, saya mencoba mencermati proses perencanaan ruang Kota kotamobagu yang sudah berjalan, dan memastikan apakah rencana ruang tersebut berjalan pada bingkai mewujudkan Kota Kotamobagu sebagai model kota jasa, atau malah sebaliknya, terjadi arah pembangunan tanpa tujuan yang pasti.
Untuk mewujudkan kotamobagu yang ideal, pasti harus di dahului dengan perencanaan yang matang, karena sebagaimana filosofi perencanaan, bahwa perencanaan merupakan sebuah kerangka pikir guna dijadikan landasan melakukan intervensi terhadap` permasalahan yang ada, serta proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-`kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Teori perencanaan banyak dikenal dalam tahapan proses perencanaan, mulai yang klasik Model Geddesian oleh Patrick Geddes, (1925) hingga Model Roberts (M. Robert, 1974), namun pada kesempatan ini, saya tidak akan menguraikannya satu-persatu, akan tetapi setiap perencanaan, tentu tahapan perencanaannya harus jelas, sistematis dan menyesuaikan dengan isyu global dan nasional tentang perencanaan pembangunan. Perlu dipahami bahwa, proses perencanaan kota merupakan proses politik, karena menurut saya, proses politik juga merupakan bagian dari proses social karena hasil keputusan politik diperoleh dari interaksi antara pelaku politik, pemerintah dan masyarakat dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan tentang kebaikan bersama yang tinggal dalam suatu wilayah/kota tertentu.
Sebagai proses politik, perencanaan tidak pernah lepas dari perdebatan dan tarik menarik dalam pengambilan kebijakan, terutama dalam konteks perencanaan pembangunan dan perencanaan ruang, dimana dalam perencanaan ruang untuk menentukan fungsi-fungsi ruang, pasti terjadi berbagai kepentingan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Misalnya, dalam hal penentuan fungsi ruang untuk kegiatan pendidikan, perdagangan, industry dan lain sebagainya. Demikian pula perencanaan pembangunan yang diawali dari proses penyerapan aspirasi dari desa hingga pembahasan ke tingkat nasional. Untuk itu, dalam konteks ini peran perencana sangat penting memberikan pertimbangan teknis kepada pengambil kebijakan sehingga kekacauan hasil perencanaan dapat diminimalisasi.
System tata pemerintahan yang kita anut, kita mengenal dua perangkat hukum yang menjadi payung dalam hal perencanaan pembangunan dan pengaturan ruang, yaitu, system perencanaan pembangunan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, dimana undang-undang ini mencakup landasan hukum dibidang perencanaan pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan system perencanaan pembangunan nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan yang menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang tertuang dalam dokumen RPJP, RPJM dan RENSTRA, RENJA dan terakhir adalah RKA
Untuk konteks perencanaan ruang, diatur dalam UU. No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengatur proses perencanaan tata ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang. Dalam undang-undang ini, diatur system fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan, dimana tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Penerjemahan rencana ruang diatur dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah nasional dan daerah (RTRWN dan RTRW), yang dalam proses pelaksanaan dilakukan secara berjenjang dan komplementer
Kedua perangkat aturan tersebut menjadi bingkai dalam pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, serta pengaturan ruang, karena antara perencanaan pembangunan dan rencana penataan ruang merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam satu sisi, perencanaan pembangunan mengatur tentang bagaimana mengisi pembangunan di Negara kita, dan sisi yang lain, penataan ruang mengatur ruang untuk kegiatan pembangunan. Dalam kesempatan ini, saya tidak akan menguraikan kedua hal tersebut secara rinci, tapi hanya coba menyorot penataan ruang di daerah, terutama di Kota Kotamobagu sebagai bagian pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang penataan ruang.
Penataan ruang di daerah, menjadi acuan dalam penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan, jangka waktu dokumen perencanaan adalah 20 tahun yang tertuang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan dapat ditinjau kembali setiap lima tahun. Secara umum dokumen perencanaan ruang daerah memuat :
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang daerah
2. Rencana struktur ruang wilayah, yang meliputi system perkotaan diwilayah yang terkait, dan system jaringan prasarana wilayah
3. Rencana pola ruang wilayah, yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya
4. Penetapan kawasan strategis daerah
5. Arah pemanfaatan ruang wilayah yang memuat indikasi program utama jangka menengah lima tahunan,
6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi
Struktur ruang merupakan gambaran system wilayah dan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah. Kegiatan dalam struktur ruang meliputi system jaringan transportasi, energy, kelistrikan, telekomunikasi, dan sumberdaya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari aliran sungai. Pola ruang wilayah merupakan gambaran pemanfaatan ruang wilayah, baik untuk kegiatan fungsi lindung maupun budidaya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi maupun Nasional
Penataan ruang tidak hanya mengatur struktur dan pola ruang, lebih dari itu penataan ruang juga berdasarkan pada nilai strategis kawasan yang terdiri dari penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Penataan ruang dengan pendekatan nilai strategis dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan demi terwujudnya pemanfaatan ruang yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan. Dalam penetapan kawasan strategis kabupaten/Kota pertimbangannya adalah kawasan yang memiliki pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Dalam system penataan ruang dan perencanaan pembangunan daerah, fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota antara lain :
1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan ruang kota
3. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta
4. Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan kota
5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kota
6. Dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang
7. Menjamin perwujudan pemanfaatan ruang yang berkualitas
Selain rencana umum tersebut, dalam Undang-undang penataan ruang juga mengatur tentang rencana rinci tata ruang yang disusun secara fungsional. Rencana rinci tata ruang terdiri dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang muatan dokumennya antara lain zonasi untuk pengendalian ruang dan rencana tata ruang kawasan strategis kota. Rencana Detail dan peraturan zonasi yang melengkapinya menjadi salah satu dasar pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai rencana umum dan rencana rinci.
Sebagai rencana rinci tata ruang, RDTR kota mempunyai fungsi antara lain :
1. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kota berdasarkan RTRW
2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW
3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang
4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang
5. Acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTRBL)
Selain fungsi tersebut, RDTR juga dalam konteks penataan ruang kota, memiliki manfaat antara lain :
1. Penentuan lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu.
2. Sebagai instrumen operasionalisasi dalam system pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kota yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
3. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya didalam struktur ruang kota secara keseluruhan
Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat Bagian wilayah Kota (BWP) dan sub bagian wilayah kota (Sub BWP).
RDTR kota sebagai rencana rinci memiliki muatan, antara lain :
1. Tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP)
2. Rencana pola ruang
3. Rencana jaringan prasarana
4. Penetapan rencana sub bagian wilayah kota
5. Ketentuan pemanfaatan ruang
6. Peraturan zonasi
(diambil dari berbagai sumber)
Saat ini, pemerintah dan seluruh masyarakat kota masih berjibaku dengan proses penetapan RTRW yang belum juga diperdakan, dimana dokumen teknisnya sudah selesai di bahas semenjak tahun 2009, namun karena berbagai persoalan teknis, legalisasi perdanya sampai saat ini masih terkendala, dan informasi yang kami peroleh belum di tandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara. Disisi yang lain untuk menuju visi kota menjadi kota model jasa, hal fundamental adalah kesiapan alat pengendalian ruang, namun faktanya alat pengendalian yang fundamental yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum menjadi bagian penting untuk disiapkan guna mengantisipasi arus investasi yang mungkin masuk ke Kota Kotamobagu.
Bila menelisik kondisi pengendalian ruang saat ini, tentu masih sangat jauh dari yang diharapkan, saya sebagai aparatur daerah tentu tidak harus mengurai masalah pengendalian ruang saat ini secara rinci di ranah public (tidak etis), namun sebagai bagian dari masyarakat Kota Kotamobagu merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini, dimana keinginan pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan kotamobagu sebagai kota model jasa, tapi tidak dibarengi dengan kesiapsiagaan pengendalian ruang sebagai bagian penting pembangunan kota. Kota Kotamobagu sampai saat ini belum memiliki perangkat aturan yang tegas terhadap pengendalian ruang, sehingga kondisi ini sangat menghambat arus investasi yang masuk ke Kota Kotamobagu, dan kurang tegas dalam hal penataan ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan.
Mendalami RTRW Kotamobagu yang sebagaimana seluruh masyarakat ketahui proses legalisasinya masih dalam tahapan di provinsi, semangat yang di usung adalah upaya untuk menyelaraskan strategi dan arahan kebijakan penyelenggaran penataan ruang, mulai dari rencana umum nasional, rencana umum daerah provinsi hingga rencana umum Kota Kotamobagu dalam wadah yang meliputi ruang darat, ruang udara dan ruang dalam bumi (tentu tanpa ruang air) yang bertujuan untuk memelihara kelangsungan hidup masyarakat.
RTRW Kota Kotamobagu memuat tujuan mewujudkan Kotamobagu menjadi Kota Model Jasa dengan memaksimalkan fungsi kawasan sebagai pendorong pusat pertumbuhan ekonomi sektor jasa dan perdagangan, sosial dan budaya kawasan sekitarnya dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Lebihlanjut, kebijakan yang tertuang dalam penataan ruang Kota Kotamobagu antara lain : a) peningkatan akses ke fasilitas pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah kota yang merata dan berhierarki; b). peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu, merata dan berkeadilan di seluruh wilayah kota; c). pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; d). pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup; e). perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; f). pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; g). pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, dan melestarikan keunikan bentang alam; h). pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian kota yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian regional dan nasional; dan i) . peningkatan fungsi kawasan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Sistem pusat pelayanan kota sebagaimana tertuang dalam draf RTRW pada Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas Pusat pelayanan kota (PPK) memiliki kapasitas melayani seluruh kawasan kota; sub Pusat Pelayanan Kota (sub PPK) memiliki kapasitas melayani satu atau beberapa kecamatan saja dan kawasan lain yang berbatasan. dan Pusat Lingkungan (PL) memiliki kapasitas melayani satu atau beberapa kelurahan saja, dengan pendistribusian wilayah yaitu :
a. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
1. Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat berfungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa
2. Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu Timur berfungsi sebagai pusat perkantoran pemerintah; dan
3. Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat berfungsi sebagai pusat perdagangan, jasa dan pendidikan tinggi.
b. Sub Pusat Pelayanan Kota (SUB PPK)
1. Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat berfungsi utama sebagai pusat kegiatan terminal penumpang transportasi darat; dan
2. Kelurahan Moyag Tampoan dan Moyag Todulan Kecamatan Kotamobagu Timur berfungsi utama sebagai pusat kegiatan industri perbengkelan
c. Pusat Lingkungan (PL)
1. Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara berfungsi utama sebagai pusat kegiatan pariwisata dan pertanian perkebunan;
2. Desa Poyowa Besar II Kecamatan Kotamobagu Selatan berfungsi utama sebagai pusat kegiatan pertanian padi sawah
3. Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan berfungsi utama sebagai pusat kegiatan perdagangan; dan
4. Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara berfungsi utama sebagai pusat kegiatan perdaganga.
Dan banyak lagi muatan yang tentu tidak akan diuraikan seluruhnya, (dikutip pada bahan presentasi RTRW)
Dari uraian singkat tentang RTRW Kota Kotamobagu tersebut, saya tidak akan menilai apakah RTRW tersebut sudah memenuhi standar perencanaan ruang untuk kebutuhan pengembangan kota menuju model kota jasa atau tidak, serta apakah RTRW tersebut sudah sesuai dengan karakter Kota Kotamobagu sehingga melahirkan filosofi pembangunan Kota Kotamobagu, namun yang pasti bahwa setiap kota memiliki karakteristinya masing-masing yang harus direncanakan sesuai dengan apa yang dimiliki oleh masing-masing kota sehingga melahirkan proses pembangunan kota yang berlandaskan pada filosofi kota.
Mungkin orang awam melihat produk RTRW merupakan kitab suci yang tidak bisa diutak-atik, dan atau merupakan sesuatu yang sempurna yang harus ditaati, akan tetapi beberapa catatan saya (tidak untuk mengkritik) sebagai bahan referensi, antara lain :
1. Tujuan yang termuat dalam RTRW suatu kota seharusnya memuat rumusan yang diarahkan untuk menghasilkan suatu pernyataan yang bersifat kualitatif, yang berkenaan dengan pencapaian yang diinginkan (kondisi yang ideal dan terukur) yang sesuai dengan konsep tentang kebutuhan masa depan, nilai-nilai, dan kesempatan yang dianut oleh perencana.
2. Kebijakan yang tertuang dalam RTRW seharusnya, setingkat lebih rinci dari tujuan yang merupakan pernyataan operasional dari keinginan yang lebih jelas sekaligus menyajikan tahap-tahap spesifik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
3. System perkotaan yang dikenal dalam perencanaan kota adalah Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, dan pusat pelayanan lingkungan (PPL) pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa yang biasanya berpusat di setiap ibukota kecamatan. Ditingkat provinsi dikenal dengan pusat kegiatan local (PKL) dan ditingkat nasional adalah pusat kegiatan nasional (PKN), Pusat kegiatan wilayah (PKW) dan, Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Untuk sub pusat kegiatan kawasan dibutuhkan bila suatu kawasan perkotaan sudah memiliki beberapa pusat pertumbuhan yang biasanya merupakan skala kota besar
Sebagai tambahan referensi bahwa, dalam perencanaan ruang kota dapat juga mempertimbangkan unsur pembentuk ruang kota yaitu jalan, batas kota, kawasan, simpangan, dan landmark. Jalan dimaksud adalah jalan besar, jalan setapak, dan saluran air. Batas kota adalah unsur yang linier yang membagi dua bagian, kawasan adalah bagian kota yang mempunyai luas lahan dan ciri-ciri tertentu yang Nampak. Simpangan/titik lokasi (node) adalah tempat-tempat strategis dalam kota yang dapat dikunjungi, misalnya simpangan, terminal, ruang terbuka, tempat perhentian. Landmark adalah titik acuan bersifat eksternal yang biasanya berupa struktur yang menonjol yang sering menjadi acuan. Demikian pula harus di ketahui bentuk-bentuk kota sehingga konsep perkotaan akan nyata, yaitu apakah kota berbentuk bujur sangkar, persegi panjang, bentuk bulat, bentuk pita, bentuk gurita, bentuk terpecah, bentuk berantai, bentuk terbelah, dan bentuk stellar.
Selain unsur pembentuk ruang kota dan bentuk kota, pertimbangan lainnya adalah unsur budaya, unsur fisik dasar, unsur social, unsur ekonomi, unsure politik, dan unsure kependudukan, sehingga produk perencanaan akan sesuai dengan karakter masyarakar kota. Yang terpenting dalam perencanaan adalah apa sesungguhnya modal dasar yang dimiliki oleh kota sehingga dalam perencanaannya betul-betul dapat diimplementasikan.
Terkadang perencana kota sering terjebak pada kondisi normative dalam merencanakan kota (teks book), tanpa mempelajari karakter dan kondisi fisik dasar kota sehingga analisis perencanaannya terkadang tidak sesuai dengan tujuan penataan ruang suatu kota, sehingga yang terjadi adalah kota tidak memiliki ruh (jiwa) dalam arah pembangunannya, sehingga sebagai perencana kota dituntut profesional dan peka terhadap apa sesungguhnya yang dimiliki suatu kota