KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya memplenokan surat yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang di kirim pada Minggu 9 Juni 2013 lalu.
Dalam isi surat yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto, menegaskan agar kampanye dialogis pada malam hari, untuk ditiadakan.
Padahal, jadwal kampanye untuk putaran pertama baru dilakukan oleh tiga pasangan calon yakni nomor urut satu dan tiga. Sementara untuk nomor urut empat yakni pasangan Muhamad Salim Landjar –Ishak Sugeha (LARIS), baru akan dilakukan pada selasa 11 Juni 2013.
KPU sendiri sudah menindak lanjuti surat yang dilayangkan pihak Panwaslu dengan melakuka Pleno untuk meniadakan kampanye dialogis. Dari isi keputusan untuk meniadakan kampanye dialogis bernomor 23/Kpts/KWK/KPU-KK/VI 2013 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotambagu nor 21 /KPTS/KWK/KPU-KK/V/2013 tentang jadwal kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota tahun 2013.
Ada 10 poin yang tertuang dalam pleno tersebut. Termasuk poin ke lima ditegaskan pelaksanaan kampnye hanya berlaku pada siang hari dimulai pukul 08.00 wita sampai dengan 16.30 wita. Dan tidak dibenarkan melaksanakan kampanye terbuka dan tertutup pada malam hari.
Namun, sebelumnya setelah dilayangkan surat ke KPU, Panwas telah melakukan pertemuan soal rencana pemberhentian kampanye dialogis.
Kata Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto, hasil kesepakatan dari pertemuan masih akan memberikan kesempatan lagi kepada pasangan calon yang belum melakukan kampanye hingga pada putaran pertama.
“ Kita masih akan berikan kesempatan hingga pada putaran pertama. Setelah itu akan kita kaji lagi dan kemungkinan akan kita hentikan soal kampanye dialogis pada mala hari,”kata Agus.
Akan tetapi surat yang sudah di plenokan oleh KPU itu pada hari minggu tertanggal 9 Juni 2013. Sehingga rencana kampanye dialogis bagi pasangan LARIS terancam tak bisa dilakukan.
[has]