TOTABUAN.CO BOLTIM–Tanggapan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) soal penganuliran Ramadan Mamange ikut dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boltim akhirnya terungkap.
Darwis Lasabuda selaku Kepala BKDD Boltim menjelaskan kalau surat rekomendasi yang dikeluarkan terhadap Ramadan Mamange sebelumnya dimaksud hanya untuk mengikuti seleksi calon Panwaslu. “Surat Rekomendasi yang dikeluarkan sebelumnya hanya untuk mengikuti tes Panwaslu, ” ungkap Darwis, Kamis (29/012015.
Dia mengatakan walaupun dalam pelaksanaan tes yang bersangkutan lulus, itu tidak akan serta merta secara resmi Ramadhan menjadi anggota Panwaslu. Sebab yang bersangkutan harus mengantongi ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati.
“Walaupun sudah lulus dia harus mengantongi ijin dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dalam satu daerah, artinya jika ijin dari Bupati keluar, maka akan dibuat Surat Keputusan (SK). Di mana, yang bersangkutan dibebaskan dari tugas saat ini sebagai PNS, yang nantinya mengatur terutama gaji yang bakal diterima hanya berupa gaji pokok ,” kata Darwis menjelaskan.
“Ini dilakukan seperti sebelumnya pada beberapa PNS Boltim yang memilih menjadi komisioner dilembaga penyelenggara Pemilu di Boltim kesemuanya mengantongi ijin dari Bupati ” tambahnya. Darwis juga mengatakan, Pemerintah tidak ada niat untuk menganulir kelulusan Ramadhan. Tapi, ada regulasi lagi yang ia harus lalui pasca kelulusan.(Wan)