DKP Bolmong Akui Belum Menerima Surat Edaran 

Foto contoh Lobster
Foto contoh Lobster
Foto contoh Lobster

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow,  Wayan Gede megaku kalau peraturan kementerian Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang pembatasan penangkapan kepiting dan lobster dan ranjungan, dan Permen No.2/2015 tentang larangan pengunaan alat penangkapan ikan.

“Surat edaran sampai saat ini belum masuk,” Wayan Rabu (28/1/2015).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, dari tahun 2014 pengunaan alat penangkapan ikan sudah ada larangannya. “Kemarin kami dari dinas sudah melarang nelayan untuk mengunakan alat  mata jaring 2,5 inci, untuk ikan kecil,” tambah dia.

Wayan juga mengatahkan, baru mendengar hal tersebut, ia belum mengetahui kalau sudah ada aturan dari kementerian kelautan dan perikanan, dikarenakan belum ada surat edaran yang masuk di dinas, katanya

“Kami juga sudah membentuk pengawasan terhadap nelayan yang ada saat ini, kelompok masyarakat pengawas, yang telah diberikan bantuan sejumlah kamera . Digital dan senter, untuk memantau aktivitas nelawan yang ada di desa tersebut,” ungkapnya.(Tr3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses