TOTABUAN.CO — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan dimungkinkan untuk turun tangan mengaudit PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhiyar mengatakan, bisa mengaudit perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu karena adanya kepemilikan saham Pemerintah Indonesia di dalamnya. Selama ini Freeport diaudit oleh lembaga independen.
“Boleh dong (BPK mengaudit), kita punya saham di sana (Freeport Indonesia),” kata Sukhyar, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Sukhyar menambahkan, selama ini BPK tidak turun tangan mengaudit, karena Freeport belum terbukti memiliki kesalahan. Sedangkan saat ini BPK bisa turun tangan dengan dasar tranparansi yang diinginkan pemerintah.
“Kesalahannya apa jadi mesti diaudit. Buat apa, kesalahannya,” tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya audit tersebut tidak perlu dimasukkan sebagai klausul tambahan dalam negosiasi selanjutnya. “Enggak perlu. Itu bagian dari pengawasan. Cukup diawasi saja. Mereka kan ada audit independen. Kita lihat saja hasil auditnya itu,” tukasnya.
sumber : metrotvnews.com