TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu pada 2015 ini akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait bangunan dan gedung. Selain amanat undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanan UU nomor 28 tahun 2012, Perda ini juga mendukung isu strategis Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan umum (PU) yakni menuju pemukiman tanpa kumuh, 100 persen sanitasi dan 100 persen ketercukupan air minum tahun 2020 mendatang.
“Peraturan Daerah (Perda) Bangunan dan Gedung di seluruh kabupaten/kota se-indonesia khususnya Sulawesi Utara (Sulut) sudah harusnya sudah ada. Karena ini menyangkut masuknya proyek besar di Kotamobagu. Kenapa tidak masuk, karena tidak Perda yang mengatur soal itu,” kata personil DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Gobel.
“Karena itu, kita dari DPRD, lebih khusus Banleg memasukkan Ranperda tentang bangunan dan gedung untuk dibahas tahun ini. Selain mengatur tentang proses pembangunan di daerah, Perda itu juga banyak membuka bantuan dari pemerintah pusat,” tambah kader PAN ini.
Begie menambahkan, Perda bangunan gedung ini secara durasi waktu sudah wajib diadakan. Karena dalam UU telah diperintahkan untuk setiap kabupaten/kota sudah harus menerapkan perda Bangunan Gedung paling lambat 10 tahun setelah diundangkan.
“Artinya, tahun ini mestinya perda bangunan gedung sudah berlaku di Kotamobagu. Ini perintah undang-undang dan kita berinisiatif untuk membuat perdanya,” tambah dia.
Konkritnya, sejumlah proyek nasional yang masuk dalam program menuju pemukiman tanpa kumuh ialah Revitalisasi, bantuan pemukiman berupa paving block untuk kawasan perumahan, bantuan stimulus perumahan swadaya, ruang terbuka hijau, instalasi pengelolaan air bersih/limbah (IPAL). Akan tetap calon penerima gelontoran proyek itu harus memiliki perda RTRW dan perda bangunan gedung,” pungkasnya. (Has)