• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Siapkan Ranperda Bangunan Gedung

Redaksi by Redaksi
25 Januari 2015
in Kotamobagu
0
11 Parpol Pemilik Kursi DPRD  Kotamoobagu Pontensi Kena TGR

Gedung DPRD Kotamobagu

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gedung DPRD Kotamobagu
Gedung DPRD Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu pada 2015  ini akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait bangunan dan gedung. Selain amanat undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanan UU nomor 28 tahun 2012, Perda ini juga mendukung isu strategis Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan umum (PU) yakni menuju pemukiman tanpa kumuh, 100 persen sanitasi dan 100 persen ketercukupan air minum tahun 2020 mendatang.

“Peraturan Daerah (Perda) Bangunan dan Gedung di seluruh kabupaten/kota se-indonesia khususnya Sulawesi Utara (Sulut) sudah harusnya sudah ada. Karena ini menyangkut masuknya proyek besar di Kotamobagu. Kenapa tidak masuk, karena tidak Perda yang mengatur soal itu,” kata personil DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Gobel.

“Karena itu, kita dari DPRD, lebih khusus Banleg memasukkan Ranperda tentang bangunan dan gedung untuk dibahas tahun ini. Selain mengatur tentang proses pembangunan di daerah, Perda itu juga banyak membuka bantuan dari pemerintah pusat,”  tambah kader PAN ini.

Begie menambahkan, Perda bangunan gedung ini secara durasi waktu sudah wajib diadakan. Karena dalam UU telah diperintahkan untuk setiap kabupaten/kota sudah harus menerapkan perda Bangunan Gedung paling lambat 10 tahun setelah diundangkan.

“Artinya, tahun ini mestinya perda bangunan gedung sudah berlaku di Kotamobagu. Ini perintah undang-undang dan kita berinisiatif untuk membuat perdanya,” tambah dia.

Konkritnya, sejumlah proyek nasional yang masuk dalam program menuju pemukiman tanpa kumuh ialah Revitalisasi, bantuan pemukiman berupa paving block untuk kawasan perumahan, bantuan stimulus perumahan swadaya, ruang terbuka hijau, instalasi pengelolaan air bersih/limbah (IPAL). Akan tetap calon penerima gelontoran proyek itu harus memiliki perda RTRW dan perda bangunan gedung,” pungkasnya. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Calon Direktur PDAM dan Gadasera Bolmong Harus Melalui FPT  

Next Post

Asuransi Jiwasraya Sasar Masyarakat Penghasilan Rendah

Next Post
Asuransi Jiwasraya Sasar Masyarakat Penghasilan Rendah

Asuransi Jiwasraya Sasar Masyarakat Penghasilan Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut
Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN CO. SULUT --Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi...

Read moreDetails
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

3 Oktober 2025
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.