TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Polemik hutang ke pihak ketiga sebesar lima miliar kini menjadi bola panas. Ada sekitar enam rekanan yang melaksanakan pekerjaan pada tahun anggaran 2014 lalu, terpaksa gigit jari. Mereka terpaksa harus rela menungguh hingga kebijakan pada pergeseran tahun anggaran 2015 mendatang.
Tak terjadi pembayaran ke beberapa rekanan, menjadi isu dugaan tindak korupsi, di lingkungan pemerintah dibawa wali Kota Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii.
Namun, isu terjadi indikasi korupsi itu dibantah oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara kepada sejumlah wartawan Senin (19/1/2015) di ruang kerjanya. Dia mengatakan, bahwa tidak terjadi pembayaran ke rekanan karena terjadi kesalahan informasi.
“Kalau ditanya uang lima miliar, itu ada di Bank. Tidak ada yang korupsi. Itu hanya kesalahan komunikasi saja,” kata Tatong.
Menurutnya untuk mentrasfer uang miliaran rupiah lewat Bank ada mekanisme serta etika. Apalagi dana ini milik pemerintah. Dia menambahkan, tidak ada kerugian Negara dalam persoalan ini. Bahkan pihak ketiga yang harusnya keberatan kata Tatong, sudah menyepakati kalau hutang itu akan dibayarkan nanti setelah APBDP.
“Kita harus fair. Bahwa ini tidak terjadi kerugian Negara. Semua pihak sudah menyepakati kalau hutang mereka akan dibayarkan setelah penetapan APBDP. Jangan bawa opini menjadi liar,” katanya.
Sehingga dia berharap, kejadian ini tidak terjadi kembali. Dia mengaku sudah membawa hal ini dalam rapat evaluasi serta rapat awal tahun. Dia menjelaskan, dana yang ada di Bank BRI bukanlah dana abadi. Setiap waktu ketika dibutuhkan harus ditransfer.
“Jadi ini tidak ada masalah. Pihak ketiga dengan Pemkot sudah ada kesepatakan kalau hutang itu akan dibayar setelah penetapan APBDP,”pungkasnya. (Has)