TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menanggalkan jabatan Kapolri dari Jenderal Sutarman. Walau demikian, Presiden Jokowi tidak langsung mengangkat calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan.
“Tadi sore sudah saya tandantangani dua keppres. Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri,” ujar Presiden Jokowi di Istanan Presiden, Jakarta, Jumat (16/1/2014). Saat mengumumkan pergantian itu Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Presiden Jokowi menerangkan posisi Kapolri diserahkan kepada Pelaksana Tugas. Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Wakapolri yang saat ini dijabat oleh Komjen Badodrin Haiti.
“Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodrin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kapolri,” tegas dia.
Presiden Jokowi menegaskan, Wakapolri memegang wewenang Kapolri hanya untuk sementara waktu. Namun Presiden Jokowi tidak menerangkan hingga kapan Badrodrin akan menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Tidak adanya batasan waktu itu juga membuat nasib Budi Gunawan menggantung. Pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri telah disetujui DPR. Di sisi lain, Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : metrotvnews.com