TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus dugaan korupsi dana audens Pemkab Bolaang Mongondow tahun anggaran 2012 terus diungkap tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bomong.
Jumat (16/1/2015) tim Tipikor melakukan pemeriksaan kepada Asisten III UP alias UL sebagai kapasitas kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Benar yang bersangkuatan dimintai klarifikasi. Karena yang bersangkautan melekat sebagai KPA,” kata Kasat Reskrim AKP Iverson Manossoh Jumat (16/1/2015).
Iver menjelaskan, pemanggilan kepada UP terkait laporan warga terkait dugaan Korupsi pada kegiatan sosialisasi audens bupati dan wakil bupati tahun 2012 lalu. Kegiatan audens bupati dan wakil bupati tahun anggaran 2012 lalu terungkap pasca pemeriksaan dari BPK waktu lalu sebesar 3.1 miliar. (Has)
Kutunggu berita selanjutnya….