TOTABUAN.CO BOLTIM — Salah satu Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang lulus dalam perekrutan calon anggota Panwaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2015 yakni Ramadan Mamangge, tampaknya harus memilih Profesinya sebagai anggota Panwaslu atau menjalani Profesinya semula yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menyusul dikeluarkannya surat keputusan terkait pembatalan rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kepada Bawaslu Sulut.
Hal ini dikatakan langsung kepala BKDD Boltim,Darwis Lasabuda, Rabu (15/01/2015) bahwa Surat Pembatalan Rekomendasi Pembatalan Rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Asisten III Pemkab Boltim.
“Surat pembatalan rekomendasi dari pimpinan terhadap PNS boltim yang mengikuti seleksi Panwaslu boltim, ditanda tangani oleh Asisten III Djainuddin Mokoginta atas nama bupati, sudah dikirim ke Bawaslu sulut,” kata Darwis.
Darwis juga mengharapkan pihak Bawaslu Sulut agar dapat memahami hal tersebut untuk segera menindak lanjuti surat yang dilayangkan pihaknya itu.
” Untuk oknum PNS yang dimaksud jika memaksakan diri, pihak kami akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, terserah dia apa mau memilih PNS atau Panwaslu, yang jelas seorang PNS itu harus loyal kepada pimpinan, jadi apa yang diperintahkan pimpinan dia harus mengikutinya.” tegas Darwis. (Wan)