TOTABUAN.CO BOLTIM — Kepala BKDD Boltim Darwis Lasabuda menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2013 bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan lagi menerima Tenaga Honor
“Sesuai dengan SE Mendagri Nomor 17 tahun 2013 tentang penghentian penerimaan tenaga Honor untuk Kabupaten/Kota, dan Pemkab Boltim berencana akan mengurangi tenaga Honorer yang saat ini sangat bayak jumlahnya, ” ujar Darwis.
Namun Darwis belum bisa memastikan berapa jumlah yang bakal diterima dan dikurangi dari jumlah 827 tenaga honor itu.
“Tentu masih akan dites sesuai bidangnya masin-masing, jumlah yang akan diterima belum bisa dipastikan, yang pasti akan berkurang dan persyaratannya harus memiliki KTP Nasional dan KK dan terdaftar sebagai penduduk asli Boltim, ” pungkas Darwis. (Wan)