• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kabar Dunia

Rusia larang waria nyetir mobil

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2015
in Kabar Dunia
0
Rusia larang waria nyetir mobil
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemerintah Rusia membuat aturan baru yang akan melarang waria dan orang yang berganti kelamin mendapat surat izin mengemudi (SIM).

Menurut pihak berwenang Rusia, perilaku seks menyimpang, seperti suka mengintip dan sejenisnya termasuk gangguan mental yang harus dilarang ketika orang akan mengendarai mobil, seperti dikutip BBC dan dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Jumat (9/1).

Pemerintah menyatakan aturan baru itu bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Sudah terlalu banyak kecelakaan fatal di jalan. Saya yakin dengan memperketat aturan kesehatan bagi para pemohon SIM itu itu langkah yang tepat,” kata Serikat Pengemudi Profesional yang mendukung kebijakan pemerintah itu.

Asosiasi Pengacara Rusia untuk Hak Asasi menyebut aturan itu diskriminasi. Mereka akan meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi.

Selain waria dan transeksual, orang dengan perilaku suka berjudi dan mencuri juga dilarang mengajukan permohonan SIM. Para psikiater dan pengacara mengecam aturan itu.

Pada 2013 Rusia mengajukan undang-undang yang menyatakan gaya hidup nyeleneh itu dilarang.

Psikiater Mikhail Strakhov, mengatakan definisi “gangguan mental” dalam aturan itu masih belum jelas. Sejumlah gangguan mental tidak akan mempengaruhi kemampuan orang dalam mengemudikan kendaraan, kata dia.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Usai insiden AirAsia, warga Pangkalanbun ogah makan ikan laut

Next Post

Mau murah mau mahal, maskapai ini dihukum Kemenhub

Next Post
Mau murah mau mahal, maskapai ini dihukum Kemenhub

Mau murah mau mahal, maskapai ini dihukum Kemenhub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.