Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotamobagu dituding tidak mematuhi memorandum of understanding (MoU) yang dibuat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Pasalnya, pihak BRI tidak menyanggupi permintaan pemerintah daerah untuk memindahkan anggaran dari BRI ke kas daerah di Bank Sulut.
Akibatnya, sejumlah kewajiban Pemkot Kotamobagu ke pihak ketiga berupa hutang terpaksa tidak terbayarkan pada 2014 lalu. Padahal anggaran tersebut sudah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan.
“Pemkot Kotamobagu memiliki dana yang diparkir di BRI. Dan sesuai MoU dana tersebut sewaktu-waktu bisa dipindahkan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Abdulah Mokoginta Kamis (8/1/2015).
Padahal kata Abduulah, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada 2014 lalu mencapai Rp 60 miliar. Namun anehnya Pemkot memiliki hutang Rp 5 miliar kepada pihak ketiga.
“Ini bukan kesalahan pemerintah daerah. BRI melakukan wanprestasi karena melanggar MoU yang telah dibuat bersama,” tegas Abdulah.
Abdulah menambahkan, pihaknya telah menyurat kepada pihak BRI terkait hal itu, namun sayangnya surat tersebut belum dibalas.
“Saya sudah meminta keterangan tertulis dari mereka (BRI), namun sayangnya belum ditindak lanjuti. Dan Kami akan menunggu hal itu,” katanya.
Untuk membayar hutang kepada pihak ketiga ini, Pemkot akan menggangarkan di APBD-P 2015. Ketiga disinggung apakah hal ini akan berpengaruh kepada opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Abdulah mengatakan belum mengetahui hal itu. “Tapi yang pasti mereka (BPK, red) akan bertanya kepada saya sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah),” tandasnya. Sayangnya, Kepala Cabang BRI Kotamobagu Teguh Purwanto, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (Has)