TOTABUAN.CO BOLMONG – Sistim administrasi Perusahaan Daerah (PD) Gadasera Bolaang Mongondow (Bolmong) amburadul. Tengok saja, sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) ratusan hektare (Ha) lahan di sejumlah lokasi, saat ini perusahaan milik daerah itu hanya mengantongi satu buah sertifikat. Yakni sertifikat lahan HGi lokasi Desa Lalow Kecamatan Lolak. Hal itu diakui Direktur Utama (Dirut) Gadasera Sudibyo Lasabuda.
“Saya baru masuk dipercayakan memimpin Gadasera. Memang benar, saat ini sertifikat yang saya pegang tinggal satu buah. Yaitu sertifikat tanah yang berada di Desa Lalow yang kebetulan satu lokasi dengan perkantoran Pemkab Bolmong,” katanya.
Saat ia masuk pada 2014 lalu katanya, harusnya saat serah terima jabatan (Sertijab) juga dilakukan penyerahan aset. Namun, itu tidak terjadi.
“Kami sudah pernah menanyakan tentang keberadaan aset-aset Gadasera. Selain itu, karena baru dilantik, saya juga masih memberikan kesempatan kepada pejabat sebelumnya untuk mempersiapkan segala sesuatu yang tercatat sebagai aset yang harus diserahkan,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikat lahan HGU yang belum dikantongi pihaknya yakni lahan HGU Langagon, Mongkoinit dan beberapa lainnya.
“Kami terus berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya untuk persoalan tersebut. Apalagi, pejabat sebelumnya juga telah meninggalkan catatan soal sertifikat lahan yang belum diserahkan,” katanya. (Has)