BOLMUT (totabuan.co) – Gugatan pasangan Hamdan Datusolang – Farid Lauma (HD-FL) selaku pemohon, menghadirkan 15 saksi dari masyarakat dan tim suksesnya di sejumlah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara) di Mahkama Konstitusi (MK). Sementara dua saksi ahli dihadirkan antaranya ahli hukum pemilu dan ahli hukum keungan negara.
Sidang dipimpin Hamdan Zoelva (Ketua), Arief Hidayat (Anggota), Muhammad Alim (Anggota) dengan nomor perkara 56/PHPU.D-XI/2013 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Bolaang mongondow utara Tahun 2013.
Berikut kutipan singkat hasil sidang berdasarkan risalah MK:
# KUASA HUKUM TERMOHON (KPU) : DASPLIN
Bahwa setelah kami mempelajari dan meneliti tentang … dengan cermat permohonan Pihak Pemohon yang telah mengalami perubahan satu kali, ternyata Pihak Pemohon sama sekali tidak mencermati isi dari permohonan yang disampaikan, dan sangat keliru, dan tidak mendasar di mana semua dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan Pihak Pemohon tidak menunjukkan dengan jelas bahwa siapa yang melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2013… (baca selengkapnya…)
# KUASA HUKUM TERMOHON (KPU) : DASPLIN
Pihak Termohon membantah dengan tegas terhadap dalil Pemohon karena tidak benar dan tidak beralasan. Saudara Muhammad Yunus mengarahkan kepada Pemilih untuk memilih Pasangan Nomor Urut 1. Yang benar adalah bahwa yang bersangkutan memberi petunjuk kepada pemilih untuk … tersebut agar pada saat melakukan
pencoblosan, surat kuasa harus dibuka seluruhnya dan pada saat itu pemilih belum benar-benar membuka surat … surat suara tersebut.
Hal ini bukan suatu pelanggaran karena dibuktikan dengan tidak adanya laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Kayuogu dan tidak ada keberatan dari semua saksi-saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 4… (baca selengkapnya…)
# KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT (DP-SYAH) : BAGINDA SIREGAR
Bahwa berdasarkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani secara bersama oleh Pemohon dan Pihak Terkait pada tanggal 6 Februari 2012,
masa tenggat pembayaran terhadap TGR tersebut adalah 24 bulan sejak tanggal 6 Februari 2012. Artinya, berakhir pada tanggal 5 Februari 2014.
Mencermati uraian di atas bahwa tagihan ganti rugi yang didalilkan Pemohon juga merupakan kewajiban bagi Pemohon sendiri sesuai dengan daftar temuan kerugian negara atau daerah dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan apabila Pemohon mendalilkan bahwa
Termohon seharusnya tidak meloloskan pasangan Pihak Terkait, maka hal tersebut seharusnya juga diberlakukan kepada Pemohon. Sebab, Pemohon selaku bupati incumbent juga memiliki tagihan ganti rugi yang harus dibayarkan… (baca selengkapnya…)
# AHLI (HUKUM KEUANGAN) DARI PEMOHON (HD-FL) : ARIFIN SOERIAATMADJA
…Dalam definisi keuangan negara bahwa keuangan negara itu adalah hak dan kewajiban negara dalam melaksana … baik berbentuk uang, barang, dan sebagainya, yang … dan melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kemudian utang yang belum dibayar, dalam Undang-Undang Perbendaharaan itu wajib dilunasi, demikian. Sehingga kalau tidak dilunasi merupakan suatu … apa namanya … suatu utang yang masih terutang yang tidak mungkin itu dilaksanakan tanpa ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri karena yang menetapkan tuntutan ganti rugi adalah (suara tidak terdengar jelas).
Sedangkan keputusan … keterangan pengadilan negeri itu tidak … merupakan suatu bukti bahwa dapat digunakan sebagai keterangan yang membebaskan seseorang itu dari tuntutan ganti rugi. Itu kira-kira demikian. (baca selengkapnya…)
# AHLI (BIDANG HUKUM PEMILU) DARI PEMOHON (HD-FL) : ASWANTO
… Nah dalam kasus ini menurut saya, ketika pengadilan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau salah seorang dari pasangan calon itu ternyata tidak memiliki hutang, tetapi kemudian faktanya memiliki hutang kepada negara, maka sebenarnya tidak hanya KPU yang harus … apa namanya … KPU memang harus melakukan verifikasi, administrasi dan verifikasi faktual. Tetapi di sisi lain akan muncul pidana di sana ketika seorang hakim misalnya memberikan keterangan atau sebuah lembaga, dalam hal ini misalnya pengadilan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak punya hutang, tetapi kemudian mereka punya hutang, maka itu bisa diseret atau bisa memenuhi unsur Pasal 3 … Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana… (baca selengkapnya…)
# KUASA HUKUM PEMOHON (HD-FL) : SULISTYOWATI
Ya. Menurut Ahli, kalau sebuah lembaga menetapkan bahwa pasangan calon atau pejabat publik diharuskan bebas dari hutang, kemudian ada seorang yang sudah mendaftarakan sebagai calon wakil … bupati dan wakil bupati apakah pejabat tersebut pendaftaraannya sah? Menurut Saudara Ahli bagaimana? (baca selengkapnya…)
# SALAH SATU SAKSI DARI PEMOHON (HD-FL) : EDISON BATALIPU
Malam itu. Kemudian, di situ ada sekelompok orang kurang lebih 30 orang, baru di anu … yang baru disortir atau divalidasi itu baru 18 orang, yang ganda-ganda ini artinya kita cek semua. Ternyata baru 18 orang, baru 1 jam sekian dalam pekerjaan, kemudian ada orang sekitar 34, 30-an, 40-an orang yang terindikasi adalah orangnya, orangorangnya Nomor 1 itu, orang-orangnya DP masuk, keluar ke Sekretariat PPK kemudian mengancam, mengancam, mengancam, dan mengancam. Karena tempatnya tidak aman (…)
Selengkapnya download disini: RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 56/PHPU.D-XI/2013