• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Inilah Isi Risalah Sidang Sengketa Pilkada Bolmut di MK

redaksi by redaksi
6 Juni 2013
in Berita Utama, Bolmut, Etalase, Politik, Terkini
0
Inilah Isi Risalah Sidang Sengketa Pilkada Bolmut di MK

Bupati Hamdan Datunsolang - Wabup Depri Pontoh disuatu kesempatan | totabuan.co

0
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Hamdan Datunsolang - Wabup Depri Pontoh disuatu kesempatan | totabuan.co
Bupati Hamdan Datunsolang – Wabup Depri Pontoh disuatu kesempatan | totabuan.co

BOLMUT (totabuan.co) – Gugatan pasangan Hamdan Datusolang – Farid Lauma (HD-FL) selaku pemohon, menghadirkan 15 saksi dari masyarakat dan tim suksesnya di sejumlah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara) di Mahkama Konstitusi (MK). Sementara dua saksi ahli dihadirkan antaranya ahli hukum pemilu dan ahli hukum keungan negara.

Sidang dipimpin Hamdan Zoelva (Ketua), Arief Hidayat (Anggota), Muhammad Alim (Anggota) dengan nomor perkara 56/PHPU.D-XI/2013 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Bolaang mongondow utara Tahun 2013.

Berikut kutipan singkat hasil sidang berdasarkan risalah MK:

 

# KUASA HUKUM TERMOHON (KPU) : DASPLIN

Bahwa setelah kami mempelajari dan meneliti tentang … dengan cermat permohonan Pihak Pemohon yang telah mengalami perubahan  satu kali, ternyata Pihak Pemohon sama sekali tidak mencermati isi dari  permohonan yang disampaikan, dan sangat keliru, dan tidak mendasar di  mana semua dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan Pihak  Pemohon tidak menunjukkan dengan jelas bahwa siapa yang melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2013… (baca selengkapnya…)

 

# KUASA HUKUM TERMOHON (KPU) : DASPLIN

Pihak Termohon membantah dengan tegas terhadap dalil  Pemohon karena tidak benar dan tidak beralasan. Saudara Muhammad  Yunus mengarahkan kepada Pemilih untuk memilih Pasangan Nomor  Urut 1. Yang benar adalah bahwa yang bersangkutan memberi petunjuk  kepada pemilih untuk … tersebut agar pada saat melakukan

pencoblosan, surat kuasa harus dibuka seluruhnya dan pada saat itu pemilih belum benar-benar membuka surat … surat suara tersebut.

Hal ini bukan suatu pelanggaran karena dibuktikan dengan tidak adanya laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Kayuogu dan tidak ada keberatan dari semua saksi-saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 4… (baca selengkapnya…)

 

# KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT (DP-SYAH) : BAGINDA SIREGAR

Bahwa berdasarkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani secara bersama oleh Pemohon dan Pihak Terkait pada tanggal 6 Februari 2012,

masa tenggat pembayaran terhadap TGR tersebut adalah 24 bulan sejak tanggal 6 Februari 2012. Artinya, berakhir pada tanggal 5 Februari 2014.

Mencermati uraian di atas bahwa tagihan ganti rugi yang didalilkan Pemohon juga merupakan kewajiban bagi Pemohon sendiri sesuai dengan daftar temuan kerugian negara atau daerah dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan apabila Pemohon mendalilkan bahwa

Termohon seharusnya tidak meloloskan pasangan Pihak Terkait, maka hal tersebut seharusnya juga diberlakukan kepada Pemohon. Sebab, Pemohon selaku bupati incumbent juga memiliki tagihan ganti rugi yang harus dibayarkan… (baca selengkapnya…)

 

# AHLI (HUKUM KEUANGAN) DARI PEMOHON (HD-FL) : ARIFIN SOERIAATMADJA

…Dalam definisi keuangan negara bahwa keuangan negara itu adalah hak dan kewajiban negara dalam melaksana … baik berbentuk uang, barang, dan sebagainya, yang … dan melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Kemudian utang yang belum dibayar, dalam Undang-Undang Perbendaharaan itu wajib dilunasi, demikian. Sehingga kalau tidak dilunasi merupakan suatu … apa namanya … suatu utang yang masih terutang yang tidak mungkin itu dilaksanakan tanpa ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri karena yang menetapkan tuntutan ganti rugi adalah (suara tidak terdengar jelas).

Sedangkan keputusan … keterangan pengadilan negeri itu tidak … merupakan suatu bukti bahwa dapat digunakan sebagai keterangan yang membebaskan seseorang itu dari tuntutan ganti rugi. Itu kira-kira demikian. (baca selengkapnya…)

 

# AHLI (BIDANG HUKUM PEMILU) DARI PEMOHON (HD-FL) : ASWANTO

… Nah dalam kasus ini menurut saya, ketika pengadilan memberikan  keterangan bahwa yang bersangkutan atau salah seorang dari pasangan  calon itu ternyata tidak memiliki hutang, tetapi kemudian faktanya  memiliki hutang kepada negara, maka sebenarnya tidak hanya KPU yang  harus … apa namanya … KPU memang harus melakukan verifikasi, administrasi dan verifikasi faktual. Tetapi di sisi lain akan muncul pidana  di sana ketika seorang hakim misalnya memberikan keterangan atau  sebuah lembaga, dalam hal ini misalnya pengadilan memberikan  keterangan bahwa yang bersangkutan tidak punya hutang, tetapi  kemudian mereka punya hutang, maka itu bisa diseret atau bisa  memenuhi unsur Pasal 3 … Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana… (baca selengkapnya…)

 

# KUASA HUKUM PEMOHON (HD-FL) : SULISTYOWATI

Ya. Menurut Ahli, kalau sebuah lembaga menetapkan bahwa pasangan calon atau pejabat publik diharuskan bebas dari hutang, kemudian ada seorang yang sudah mendaftarakan sebagai calon wakil … bupati dan wakil bupati apakah pejabat tersebut pendaftaraannya sah? Menurut Saudara Ahli bagaimana? (baca selengkapnya…)

 

# SALAH SATU SAKSI DARI PEMOHON (HD-FL) : EDISON BATALIPU

Malam itu. Kemudian, di situ ada sekelompok orang kurang lebih 30 orang, baru di anu … yang baru disortir atau divalidasi itu baru 18 orang, yang ganda-ganda ini artinya kita cek semua. Ternyata baru 18 orang, baru 1 jam sekian dalam pekerjaan, kemudian ada orang sekitar 34, 30-an, 40-an orang yang terindikasi adalah orangnya, orangorangnya Nomor 1 itu, orang-orangnya DP masuk, keluar ke Sekretariat PPK kemudian mengancam, mengancam, mengancam, dan mengancam. Karena tempatnya tidak aman (…)

Selengkapnya download disini: RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 56/PHPU.D-XI/2013

Sumber:  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tags: Arief HidayatberitabmrboganiBolaang Mongondow Rayabolaang mongondow utarabolmongbolmong utaraBolmutbolselboltimFarid LaumaHamdan DatunsolangHamdan Zoelvahasilinformasikabarkotamobagumahmaka konstitusimanadomateri gugatanMKMuhammad Alimrisalah sidang pilkada bolmutsaksiSulawesi Utarasuluttotabuan
Previous Post

Kotamobagu Resmi Raih Piala Adipura Kedua

Next Post

Warga Iyok Boltim Temukan Anak Buaya di Selokan Sekolah

Next Post
Warga Iyok Boltim Temukan Anak Buaya di Selokan Sekolah

Warga Iyok Boltim Temukan Anak Buaya di Selokan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.