• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Sejarah

Sejumlah kepala dinas tetap memaksa sekolah pakai kurikulum 2013

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2015
in Pendidikan & Sejarah
0
Sejumlah kepala dinas tetap memaksa sekolah pakai kurikulum 2013
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mendapatkan informasi dan laporan dari sejumlah guru dan kepala sekolah SMP di beberapa daerah. Ada upaya pemaksaan terhadap penerapan Kurikulum 2013 (K13).

Paksaan tersebut dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat agar sekolah-sekolah di bawah otoritasnya tetap menerapkan K13. Hal ini dilakukan meski Kadisdik mengetahui tidak semua sekolah layak menerapkan kurikulum tersebut.

Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, menjelaskan, modus yang sering digunakan adalah dengan mengumpulkan para kepala sekolah (rata-rata pada akhir Desember 2014), yang dikemas dalam bentuk semacam pengarahan akan pentingnya penerapan K13.

“Dengan begitu, pada akhirnya, para kepala sekolah di wilayah tersebut merasa takut untuk tidak mengajukan penerapan K13,” kata Budi.

Praktik semacam itu, menurut Budi, cenderung sebagai upaya pemaksaan dari Kadisdik untuk menerapkan K13 di lingkungannya. Langkah tersebut dinilai tidak fair dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Anies Baswedan No: 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014 yang pada butir pertama tercetak jelas bahwa bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkan K13 selama satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015, maka sekolah-sekolah tersebut supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Menteri Anies Baswedan juga pernah menegaskan bahwa pengecualian tetap dimungkinkan bagi sekolah-sekolah tertentu untuk menerapkan K13 hanya setelah diverifikasi oleh kementerian untuk dinilai kelayakan dan kemampuannya, baik dari sisi kesiapan guru, buku cetak atau sarana dan prasarana lainnya.

“Jadi, penerapan K13 berbasis pada kapasitas dan kelayakan masing-masing sekolah,” jelas salah satu pimpinan Ombudsman RI itu.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Lawan Udara Dingin, Wanita Ini Pasang Kompor di Mobil

Next Post

Inilah Tanggapan Praktisi Hukum, Soal Meninggalnya Tahanan di Sel Polres

Next Post
Inilah Tanggapan Praktisi Hukum, Soal Meninggalnya Tahanan di Sel Polres

Inilah Tanggapan Praktisi Hukum, Soal Meninggalnya Tahanan di Sel Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.