• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Sejarah

LBH anak, temukan 87 siswa dikeluarkan sekolah karena hukum

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2014
in Pendidikan & Sejarah
0
LBH anak, temukan 87 siswa dikeluarkan sekolah karena hukum
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Banda Aceh menemukan 87 anak usia sekolah dikeluarkan dari sekolah karena terlibat kasus hukum, baik pelaku maupun korban. Pihak sekolah beralibi pihak sekolah merasa tercoreng nama baik sekolah dengan kasus hukum ini.

Data yang dirilis LBH Anak Banda Aceh, angka ini menyebar dari sejumlah wilayah Aceh yakni: 27 anak di Banda Aceh, 18 anak di Aceh Besar, 15 anak di Pidie, 4 anak di Bireun, 3 anak di Aceh Barat, 1 anak di Aceh Jaya, 2 anak di Aceh Selatan, 3 anak di Lhokseumawe, 7 anak di Aceh Utara, 3 anak di Aceh Timur serta 4 anak di Tamiang.

“Rata-rata tindak pidana terlibat kasus pencurian, kekerasan seksual, dan narkoba. Kami menemukan bahwa semua pelaku anak yang terlibat masalah hukum tidak pernah mendapat dispensasi apapun dalam pendidikannya,” kata Manajer Program LBH Anak, Banda Aceh, Rudy Bastian, Senin (29/12) di Banda Aceh.

Katanya, padahal sekolah merupakan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moralitas bagi anak. Namun LBH Anak menemukan cenderung akhir-akhir ini menjadi tempat pendidikan dan perlakuan kekerasan di praktikan bagi anak.

“Tentu mengeluarkan anak dari sekolah ketika terjerat hukum adalah sebuah kekerasan yang kami maksud. Apa lagi tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengeluarkan anak di sekolah,” tegasnya.

Mirisnya lagi, sebut Rudy, ada anak korban pelecehan seksual, diperkosa maupun disetubuhi oleh pelaku dewasa, juga tidak mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Sekolah justru berpendapat bahwa kejadian terhadap anak tersebut merupakan aib bagi sekolah. Anak sebagai korban ini dengan terpaksa dikeluarkan dan putus sekolah.

“Harusnya kita melihat anak-anak ini sebagai korban dari proses salah didik kita orang dewasa selama ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, LBH Anak mendesak Dinas Pendidikan segera menyiapkan konsep SOP yang layak bagi sekolah dalam menghadapi siswa yang terlibat hukum. Ini menjadi penting agar diskriminasi terhadap anak tidak terus dipelihara oleh pihak sekolah. Alasan alibi memalukan sekolah tidak bisa ditolerir jika terus dikampanyekan.

“Justru alasan ini menunjukkan institusi sekolah tidak lagi menjadi tempat belajar bagi anak akan tetap telah menjadi lembaga perlakuan kekerasan terhadap anak,” tukasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Latihan, Madrid pamerkan empat trofi anyar

Next Post

Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut

Next Post
Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut

Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.