• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Sejarah

LBH anak, temukan 87 siswa dikeluarkan sekolah karena hukum

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2014
in Pendidikan & Sejarah
0
LBH anak, temukan 87 siswa dikeluarkan sekolah karena hukum
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Banda Aceh menemukan 87 anak usia sekolah dikeluarkan dari sekolah karena terlibat kasus hukum, baik pelaku maupun korban. Pihak sekolah beralibi pihak sekolah merasa tercoreng nama baik sekolah dengan kasus hukum ini.

Data yang dirilis LBH Anak Banda Aceh, angka ini menyebar dari sejumlah wilayah Aceh yakni: 27 anak di Banda Aceh, 18 anak di Aceh Besar, 15 anak di Pidie, 4 anak di Bireun, 3 anak di Aceh Barat, 1 anak di Aceh Jaya, 2 anak di Aceh Selatan, 3 anak di Lhokseumawe, 7 anak di Aceh Utara, 3 anak di Aceh Timur serta 4 anak di Tamiang.

“Rata-rata tindak pidana terlibat kasus pencurian, kekerasan seksual, dan narkoba. Kami menemukan bahwa semua pelaku anak yang terlibat masalah hukum tidak pernah mendapat dispensasi apapun dalam pendidikannya,” kata Manajer Program LBH Anak, Banda Aceh, Rudy Bastian, Senin (29/12) di Banda Aceh.

Katanya, padahal sekolah merupakan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moralitas bagi anak. Namun LBH Anak menemukan cenderung akhir-akhir ini menjadi tempat pendidikan dan perlakuan kekerasan di praktikan bagi anak.

“Tentu mengeluarkan anak dari sekolah ketika terjerat hukum adalah sebuah kekerasan yang kami maksud. Apa lagi tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengeluarkan anak di sekolah,” tegasnya.

Mirisnya lagi, sebut Rudy, ada anak korban pelecehan seksual, diperkosa maupun disetubuhi oleh pelaku dewasa, juga tidak mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Sekolah justru berpendapat bahwa kejadian terhadap anak tersebut merupakan aib bagi sekolah. Anak sebagai korban ini dengan terpaksa dikeluarkan dan putus sekolah.

“Harusnya kita melihat anak-anak ini sebagai korban dari proses salah didik kita orang dewasa selama ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, LBH Anak mendesak Dinas Pendidikan segera menyiapkan konsep SOP yang layak bagi sekolah dalam menghadapi siswa yang terlibat hukum. Ini menjadi penting agar diskriminasi terhadap anak tidak terus dipelihara oleh pihak sekolah. Alasan alibi memalukan sekolah tidak bisa ditolerir jika terus dikampanyekan.

“Justru alasan ini menunjukkan institusi sekolah tidak lagi menjadi tempat belajar bagi anak akan tetap telah menjadi lembaga perlakuan kekerasan terhadap anak,” tukasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Latihan, Madrid pamerkan empat trofi anyar

Next Post

Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut

Next Post
Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut

Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029
Bolmong

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorjab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabuoatrn Bolaang Mongondow (Bolmong) yang digelar Jumat 1...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

5 Agustus 2025
Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

4 Agustus 2025
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.