TOTABUAN.CO — Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima, Ray Rangkuti mengungkapkan, tiga dampak jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang UU No 22 Tahun 2014 terkait Pilkada, disetujui oleh DPR. Dengan adanya Perppu Pilkada, maka mekanisme pelaksanaan pilkada kembali dilakukan secara langsung.
“Dampak pertama adalah peta politik nasional yang selama ini diidentifikasikan dalam dua koalisi, KMP dan KIH akan berubah karena koalisi di daerah susah mengikuti peta politik nasional,” ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (22/12).
Dia beranggapan, peta politik daerah sulit mengikuti peta politik nasional yang terbagi dalam dua kubu. Partai politik di daerah, katanya bisa meretakkan soliditas parpol di tingkat nasional.
“Dampak kedua, para calon kepala daerah harus menunjukkan performance yang terbaik sehingga bisa terpilih dalam konstestasi pilkada,” tandasnya.
Terakhir, menurut Ray, partisipasi masyarakat dalam pilkada semakin besar. Partisipasi masyarakat ini, kata dia, akan menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam pilkada ini.
“Efeknya, sulit memprediksikan siapa partai yang akan menjadi pemenang,” tambahnya.
sumber : beritasatu.com