TOTABUAN.CO — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 seharusnya dapat memastikan, agenda pembangunan yang dilaksanakan merupakan pemenuhan terhadap hak-hak rakyat. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam konstitusi serta visi dan misi (Nawacita) Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).
“Kami berpendapat RPJMN belum secara substantif merumuskan empas aspek. Satu, perbaikan tata kelola kehutanan, perluasan wilayah kelola rakyat dan resolusi konflik. Kedua, pencegahan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan, Rehabilitasi Lahan, Sungai, dan Pesisir. Ketiga, pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan keempat, Perubahan Iklim dan Bencana Ekologis,” kata Direktur Epistema Institute Myrna A Safitri kepada Metrotvnews.com, Senin (21/12/2014).
Menurut Myrna, Kabinet Kerja perlu memastikan tercapaianya ruang pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang lebih luas oleh masyarakat terkait dengan perbaikan tata kelola kehutanan, perluasan wilayah kelola dan resolusi konflik. “Termasuk di antaranya melaksanakan mandat Tap MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” sebut dia.
Pada ranah pencegahan perusakan dan pencemaran lingkungan, kata Myrna, pemerintah harus mengarahkan pengurangan lahan kritis dan percepatan penysusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Penegakan hukum perlu dilakukan lebih efektif dengan menyasar mafia yang selama ini tidak tersentuh sembari menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat marjinal,” imbuh dia.
Hal lain yang penting untuk diperhatikan terkait dengan wilayah otonomi khusus Aceh dan Papua yang diatur dengan undang-undang. Menurut Myrna, RPJMN baik pada periode SBY maupun saat ini belum menggambarkan kekhususan kedua wilayah tersebut dalam pengelolaan SDA. Padahal, jika Pemerintah secara sungguh-sungguh dan konsisten menghormati kekhususan tersebut, ketegangan yang ada dapat diselesaikan. Oleh karena itu, penting agar RPJMN memberikan ruang kekhususan kedua wilayah otonomi tersebut dalam pengelolaan SDA secara lestari.
“Kami memberikan apresiasi kepada BAPPENAS yang membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan terhadap rancangan RPJMN. Oleh karena itu, Kami mengusulkan poin-poin yang menjadi perhatian koalisi untuk dimasukkan di dalam RPJM agar ruang partisipasi yang dibuka itu memiliki makna yang berarti,” tandas dia.
sumber : metrotvnews.com