TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Meski libur natal dan tahun baru masih menugguh surat edaran dari gubernur , namun para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah kota Kotamobagu diminta untuk tidak tambah libur. PNS mendapatkan hari libur baik satu hari sebelum dan sesudah hari Natal.
“Biasanya akan libur pada tanggal 24, 25, dan 26, dan untuk tahun ini libur disambung akhir pekan 27 dan 28, nanti masuk lagi 29,” kata kepala BKD Kotamobagu Adnan Massinae.
Namun jika menambah libur, sampai batas waktu yang ditentukan maka akan diberi sanksi. Sanksinya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong empat persen setiap hari. ” Sanksinya TPPnya dipotong. Perhari diptong emapt persen perhari,” pungkasnya. (Has)