TOTABUAN.CO — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses eksekusi pidana mati tidak bisa langsung dilakukan meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali tidak menghalangi eksekusi. Prasetyo mengatakan, hal itu hanya berlaku bagi kasus pidana biasa.
“Itu untuk kasus pidana biasa, kalau hukuman mati kan lain,” ujar Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/12).
Prasetyo menerangkan eksekusi pidana mati harus menunggu seluruh proses hukum dijalankan hingga grasi. Hal ini untuk memberi kepastian tidak ada lagi proses hukum yang berjalan setelah eksekusi.
“Beda ya, misalnya orang dipidana 20 tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK. Tapi kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan,” ungkap dia.
Selanjutnya, kata Prasetyo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK diajukan berulang menjadi salah satu penghambat eksekusi hukuman mati. Hal itu justru dimanfaatkan oleh para terpidana mati untuk mengulur waktu eksekusi.
Atas hal itu, Prasetyo mengaku telah membicarakan persoalan ini dengan MA. Dia pun meminta MA untuk membuat aturan agar pengajuan PK dapat dibatasi.
“Saya sudah membicarakan persoalan ini kepada MA supaya menilai novum apa yang mereka ajukan, benar apa tidak, atau sekadar untuk mengulur waktu,” ungkap dia.
sumber : merdeka.com