TOTABUAN.CO BOLTIM — Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub-) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) resmi digelar Kamis (18/12/2014).
Muscablub yang dilaksanakan di rumah salah satu pengurus partai ini di Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan itu dihadiri para Kader Partai Hanura mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara (Sulut), pengurus DPC, PAC, serta pengurus ranting dan seluruh simpatisan Partai Hanura Boltim.
Bahkan usai mengikuti Muscablub, Ketua DPD Hanura Sulut Petrus Poluan membantah jika pelaksanaan Muscablub ini tidak mengantongi surat resmi dari DPP Hanura.
” Ini adalah kebohongan yang dibuat oleh oknum atau para mantan kader yang sudah dinonaktifkan dari partai,” ujar Petrus.
Pelaksanaan Muscablub Partai Hanura kata Petrus, berdasarkan surat mandat dari DPP dengan nomor : A/250/DPP Hanura/XI/2014, yang memberikan kewenangan kepada pengurus DPD dalam hal ini ketua DPD untuk menata kembali kepengurusan partai Hanura yang ada di Sulut.
“Berdasarkan surat mandat dari DPP yang ada, bernomor : A/250/DPP Hanura/XI/2014, maka kami pihak DPD mengisntrusikan untuk melaksanakan Muscablub di Boltim, agar sistem kepengurusannya bisa tertata kembali, ” kata Petrus.
Setelah melalui rapat pembahasan AD/ART partai yang berlangsung beberapa jam itu, akhirnya secara aklamasi Plt Ketua DPC Hanura Boltim Idham Mokodompit terpilih menjadi Ketua DPC Hanura Boltim Definitif periode 2014-2016 beserta pengurus-pengurus partai yang baru hasil resufle.
Idham dalam sambutannya mengatakan bahwa dia akan siap membesarkan Partai besutan Wiranto ini dengan menjalankan tugas sesuai mekanisme yang ada.
” Saya akan menjalankan tugas saya sesuai mekanisme yang ada dalam AD/ART Partai ” tandasnya. Adapun susunan kepengurusan Partai Hanura hasil Muscablub 2014 yakni,
Idham Mokodompit (Ketua DPC), Drs. Noor Asief (Wakil Ketua), Max Tando (Sekretaris), Nur Ena Mokodompit (Bendahara). (Wan)
Namun menurut Mantan Ketua DPC Hanura Boltim Chandra Modeong, Muscablub tersebut bertentangan dengan AD/RT Partai serta peraturan organisasi (PO) termasuk ketua DPD Hanura Sulut yang tak paham aturan.
“Saya tidak kadet lagi kalau ada Muscablub. Karena kapasitas mereka terbatas termasuk ketua DPD Hanura Sulut. Di mana surat DPP NO.A/253/DPP-Hanura/XII/2014 tanggal 4 Desember tetang persetujuan pengangkatan plt Ketua DPC tidak ada perintah Muscablub. Kecuali sudah ada surat terbaru dari DPP Partai Hanura,”kata Chandra lewat pesan singkat BBMnya.
Kedua dalam surat DPP tersebut menegaskan jika Muscablub harus sesuai AD/ART Partai dan Surat keputusan DPP NO.SKEP/054/DPP-Hanura/III/
“Apalagi yang hadir hanya dua PAC, makin tidak sah acara itu,”pungkasnya. (Wan/Has)