TOTABUAN.CO — Eksportir tidak langsung (indirect exporter) diusulkan memperoleh insentif berupa kemudahan atau keringanan bea masuk (BM) atas bahan baku yang diimpor.
Menurut Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari, usulan tersebut berdasarkan kajian dan pengajuan oleh pelaku industri di dalam negeri.
Sebelumnya, kata dia, insentif serupa pernah diberikan oleh pemerintah, yakni fasilitas insentif Bapeksta. Namun, fasilitas itu kemudian tidak lagi digunakan karena disalahgunakan oleh eksportir bodong.
“Kami mengusulkan insentif yang konsepnya sama dengan Bapeksta dulu, yakni fasilitas keringanan bea masuk (BM) bagi industri yang merupakan indirect exporter. Insentif ini beda dengan KITE yang memberikan kepada industri yang mengimpor bahan baku untuk diolah dan langsung diekspor. Sasaran insentif ini adalah, industri yang mengimpor bahan baku, untuk diolah jadi produk yang kemudian dijual kepada industri dalam negeri yang merupakan eksportir,” kata Anshari di Jakarta, Rabu (17/12).
Dia mencontohkan, industri kain di dalam negeri yang mengimpor benang. Kain yang dihasilkan industri tersebut, kata dia, dipasarkan ke industri garmen lokal berorientasi ekspor.
“Fasilitas yang kami usulkan itu akan diberikan kepada produsen kain. Karena dia mengolah di sini dan menjualnya kepada eksportir. Ini adalah salah satu insentif yang dalam proses kajian Kemenperin. Menteri Perindustrian memang meminta agar kami mengidentifikasi insentif-insentif yang dimungkinkan bagi industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku lokal,” kata Anshari.
Insentif lain yang diusulkan, lanjut Anshari, mempercepat proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Dia mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan Kemenperin, pelaku industri nasional mengeluhkan proses restitusi PPN yang panjang dan lama.
“Pengusaha menyampaikan, proses restitusi bisa sampai sembilan bulan. Kami kemudian melakukan kajian soal ini. Selanjutnya, kami akan mengumpulkan para pelaku industri dan asosiasi untuk membahas soal ini. Dalam kajian kami, proses restitusi itu harus dipercepat menjadi hanya tiga bulan,” kata Anshari.
Anshari mengatakan, insentif-insentif tersebut dapat menopang pertumbuhan ekspor industri nasional karena berperan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan nasional.
sumber : beritasatu.com