TOTABUAN.CO — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan instruksi baru. Direksi BUMN khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandarudaraan serta pelabuhan, dilarang mengajukan cuti saat Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
Alasannya agar fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran pelayanan bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apapun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru Masehi,” ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (16/12).
Rini menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi oleh semua direksi BUMN di sektor transportasi. “Direksi agar memberlakukan hal yang sama pada pejabat dan karyawan BUMN di bawah kepengurusannya,” jelas dia.
Aturan ini juga diberlakukan kepada pejabat dan karyawan yang terlibat langsung dalam proses penyediaan pelayanan masyarakat. “Kebijakan ini dapat ditetapkan tahun ini,” ungkapnya.
sumber : merdeka.com