Dekab Boltim Rekom Pemkab Berhentikan Dua Kepala Desa

Sam Syachrul Mamonto
Sam Syachrul Mamonto
Sam Syachrul Mamonto

TOTABUAN.CO BOLTIM —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Senin (15/12/2014) resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian dua kepala desa di dua kecamatan yang ada di Boltim. Surat Rekomendasi dengan nomor 170/120/DPRD-BMT/XII/2014 itu dikeluarkan menyusul adanya laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh dua kepala desa, yang diduga menyalah gunakan wewenang mereka.

Ketua DPRD Boltim Sam Syachrul Mamonto mengatakan bahwa rekomendasi ini menindak lanjuti surat pemberitahuan Komisi I Bidang Hukum DPRD Boltim

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi ini untuk menindak lanjuti surat pemberitahuan dari Komisi I, terkait temuan mereka pada saat melakukan kunjungan kerja ke dua desa yakni Desa Modayag Induk dan Desa Atoga, ” kata Syachrul.

Syachrul membeberkan dalam isi surat itu, DPRD meminta agar pihak eksekutif dalam hal ini Bupati agar dapat memberhentikan kedua kepala desa dari jabatannya. Ini dikarenakan kedua kepala desa tersebut tidak lagi melakukan pekerjaannya sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Pemkab sebagai perpanjangan pemerintahan.

“Sesuai bukti yang didapat bakal dikenakan sangsi adminsitrasi dan juga Pidana. Karena telah menyalah gunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” tambah kader dari PAN ini. Diketahui  kedua kepala desa yang dimaksud yakni, KO kepala desa Nuangan Induk dan NM kepala desa Modayag Induk,Kecamatan Modayag. (Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses