• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Dekab Boltim Rekom Pemkab Berhentikan Dua Kepala Desa

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2014
in Boltim
0
Dekab Boltim Rekom Pemkab Berhentikan Dua Kepala Desa

Sam Syachrul Mamonto

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sam Syachrul Mamonto
Sam Syachrul Mamonto

TOTABUAN.CO BOLTIM —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Senin (15/12/2014) resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian dua kepala desa di dua kecamatan yang ada di Boltim. Surat Rekomendasi dengan nomor 170/120/DPRD-BMT/XII/2014 itu dikeluarkan menyusul adanya laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh dua kepala desa, yang diduga menyalah gunakan wewenang mereka.

Ketua DPRD Boltim Sam Syachrul Mamonto mengatakan bahwa rekomendasi ini menindak lanjuti surat pemberitahuan Komisi I Bidang Hukum DPRD Boltim

“Rekomendasi ini untuk menindak lanjuti surat pemberitahuan dari Komisi I, terkait temuan mereka pada saat melakukan kunjungan kerja ke dua desa yakni Desa Modayag Induk dan Desa Atoga, ” kata Syachrul.

Syachrul membeberkan dalam isi surat itu, DPRD meminta agar pihak eksekutif dalam hal ini Bupati agar dapat memberhentikan kedua kepala desa dari jabatannya. Ini dikarenakan kedua kepala desa tersebut tidak lagi melakukan pekerjaannya sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Pemkab sebagai perpanjangan pemerintahan.

“Sesuai bukti yang didapat bakal dikenakan sangsi adminsitrasi dan juga Pidana. Karena telah menyalah gunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” tambah kader dari PAN ini. Diketahui  kedua kepala desa yang dimaksud yakni, KO kepala desa Nuangan Induk dan NM kepala desa Modayag Induk,Kecamatan Modayag. (Wan)

Tags: texs
Previous Post

Sering komentari kisruh Golkar, Fadli Zon disentil kubu Agung

Next Post

Heboh, Ada Bayi Bermata 1 yang Diklaim Dajjal

Next Post
Heboh, Ada Bayi Bermata 1 yang Diklaim Dajjal

Heboh, Ada Bayi Bermata 1 yang Diklaim Dajjal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah
Bolmong

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah

by Redaksi
18 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta agar pembenahan sistem manajemen di internal PDAM segera...

Read moreDetails
Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

17 Juni 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

17 Juni 2025
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.