TOTABUAN.CO — Mendekati saat-saat pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surakarta, beredar rumor masyarakat Kota Solo dan sekitarnya bahwa Kahiyang Ayu, Putri Presiden Joko Widodo akan diloloskan. Rumor itu dibantah oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.
Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (15/12), Setiawan menegaskan bahwa kelulusan peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.
Selain itu, peserta tes CPN haru mendapat Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling rendah 70.
“Walaupun putri pejabat, bahkan putri Presiden, tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat,” tegas Setiawan di kantornya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PANRB, hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kahiyang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) nilai totalnya 300. Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 50, Tes Intelegensi Umum (TIU) 95, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai 155. Meskipun totalnya 300, tapi karena TWK tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka dia tidak lolos.
“Jika diluluskan, sudah bisa diketahui adanya tindak kecurangan dalam proses seleksi CPNS. Kalau hal itu terjadi, masyarakat bisa protes. Masyarakat tidak perlu berspekulasi dulu sebelum melihat hasilnya,” tutur Setiawan.
sumber : merdeka.com