TOTABUAN.CO — Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, merupakan tempat yang aman untuk pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati.
“Kita cari tempat yang amanlah. Di sini (Nusakambangan) aman,” katanya di Nusakambangan, Cilacap, Jumat (12/12/2014).
Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengumumkan tempat pelaksanaan eksekusi lima terpidana mati, dua di antaranya merupakan penghuni Lapas Nusakambangan.
“Eksekusi belum diumumkan tempatnya. Kalaupun akan dilaksanakan, nanti ada kesepakatan antara kita dengan Polri, tempatnya di mana, waktunya kapan, bagaimana caranya, semua harus kita persiapkan,” katanya.
Saat ditanya apakah kunjungannya bersama Menkumham ke Nusakambangan termasuk bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi, dia mengakui bahwa pihaknya harus selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
“Ingat, ‘integrated criminal justice system’ (sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan, red.) harus kita jalankan terus,” katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan eksekusi dua terpidana mati yang ada di Nusakambangan akan dilaksanakan di pulau itu, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya belum mengumumkan tempat pelaksanaan eksekusi.
“Saya belum menyebutkan itu. Banyak di sini, bukan hanya dua, banyak yang menunggu (pelaksanaan eksekusi, red.),” katanya.
Terkait kapan eksekusi itu dilaksanakan, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu pemenuhan aspek-aspek yuridis dan aspek teknisnya.
Dia mengakui peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kepada Mahkamah Agung (MA) dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
“Kalau mati iya (dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi, red.), beda dengan pidana lainnya. Kalau pidana lainnya, PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kalau mati kita tunggu. Kita akan minta nanti Mahkamah Agung seperti apa, secepatnya menjawab PK mereka,” katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa terpidana mati yang mengajukan PK harus konsisten.
Dalam hal ini, kata dia, ketika para terpidana mati itu mengajukan PK, mereka harus segera menyampaikan novumnya (bukti baru, red.).
Menkumham Yasonna Laoly mengakui kunjungannya ke Nusakambangan bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam rangka koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi mati.
“Kita masih koordinasi dengan Kejaksaan,” katanya.
sumber : suara.com