TOTABUAN.CO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia keberatan dengan keputusan pemerintah yang akan tetap menjalankan hukuman mati kepada Bandar narkoba. Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, Perserikatan Bangsa-bangsa sudah meminta seluruh negara di dunia untuk mulai menghapus hukuman mati.
Kata dia, Indonesia memang masih memberlakukan hukuman mati dalam hukum positif. Namun, kata dia, hukuman mati sebenarnya bisa diganti dengan hukuman maksimal seperti penjara seumur hidup.
“Hukuman mati itu kan mencabut hak hidup seseorang. Sementara hak hidup itu merupakan sesuatu yang dibawa sejak lahir dan bukan pemberian negara. Karena itu, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Negara juga tidak bisa mencabut hak hidup warga negara,” ujarnya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2014).
Siti menambahkan, hukuman mati menghapus kesempatan narapidana untuk memperbaiki kesalahannya. Selain itu, hukuman mati juga tidak bisa membatalkan keputusan hakim apabila di kemudian hari ternyata ada kesalahan dalam keputusan itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan menjalankan hukuman mati kepada 3 bandar narkoba tahun ini. Presiden Joko Widodo juga sudah menolak permohonan grasi terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati.
sumber : suara.com