BOLSEL (totabuan.co)—Sidang kepada mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Gunawan Lombu direncanakan pada Rabu 5 Mei 2013 di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipkor).
Jika sebelumnya sidang kepada Lombu, sudah dilakukan beberapa kali, namun sering mengalami kendala. Kendala yang dihadapi yakni terdakwa sering sakit-sakitan.Namun kali ini jadwal sidang tuntutan dipastikan sudah tidak akan berubah lagi, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Haja SH.
Kepala Kejaksaan Kotamobagu cabang Dumoga itu menambahkan, Lombu bakal dijerat dengan pasal berlapis. Ada beberapa pasal yang akan dijerat kepadanya. Yakni undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,Peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006,Peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah,Kepres 80 tahun2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
“ Lombu terbukti menandatangi surat pencairan dana, sementara barangnya tidak ada,”tuturnya.
Dipastikan kata dia dari pasal yang akan dituntut, Lombu diancam diatas 1 tahun penjara.
Kasus yang menjerat mantan Sekda Bolsel terkait pengadaan mobil pelayanan tahun anggara 2010 lalu senilai hampir 1 miliar rupaih.Tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan dalam sidang di pengadilan Tipikor. Mereka termasuk panitia pemeriksa barang dan dituntut diatas 1 tahun penjara.
[has]