TOTABUAN.CO — Pemantau pemilu yang tergabung dalam jaringan dukung pilkada langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan janjinya agar serius mengawal Perppu Nomor 1 tahun 2014 tersebut tentang Pilkada langsung. Sebab, lolos atau tidaknya Perppu Pilkada langsung tersebut menjadi salah satu acuan payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji kampanyenya mendukung Pilkada langsung dengan langkah konkret memastikan UU Pengganti Perppu disepakati pemerintah dan DPR,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin dalam diskusi bertajuk ‘Menerka Nasib Perppu Pilkada’ di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Afif, pasca keluarnya Perppu Pilkada langsung yang diteken saat Presiden SBY di akhir jabatannya, secara otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 tidak berlaku lagi. Yang mana Perppu tersebut saat ini telah disodorkan ke DPR dan akan dikaji pada Januari mendatang setelah usai DPR reses.
Namun demikian, UU Pilkada lewat DPRD akan tetap berjalan jika DPR menolak Perppu Pilkada langsung. Belum jelasnya nasib Perppu Pilkada langsung dapat berimbas akan kosongnya landasan hukum untuk dilaksanakannya pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, hemat Afif, pemerintah Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk mengawal lolosnya Perppu Pilkada langsung. Sebab, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan ruh demokrasi berjalan dengan baik.
“Oleh karenanya pemerintah dan DPR segera menyepakati regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksaan Pilkada,” tandasnya.
sumber : merdeka.com